Pembangunan TPT Desa Duriwetan Tanpa Papan Nama, Di Duga Abaikan UU KIP

Pembangunan TPT Desa Duriwetan Tanpa Papan Nama, Di Duga Abaikan UU KIP

CYBER88 | Lamongan - Dalam mewujudkan pemerintah yang transparan masih saja terkendala, dan paling sering terjadi adalah pembangunan tanpa dipasang papan informasi proyek atau biasa di kenal dengan istilah proyek siluman.

Salah satu contoh Pembangunan Tembok Penahan Tanah ( TPT ) Desa Duriwetan, Kecamatan Maduran, Kabupaten Lamongan dalam pengerjaan nya tanpa ada papan informasi proyek.

Menurut keterangan salah satu pekerja proyek pembangunan ini milik desa, "pembangunan nya milik Desa mas,"kata pekerja proyek kepada media (6/12).

Ketika tim media datang ke lokasi tidak menemukan papan informasi proyek dan pengurugan samping TPT menggunakan tanah liat bukan menggunakan batu pedel, Kamis (9/12).

Kepala Desa Duriwetan Safrondli ketika di konfirmasi mengatakan, "untuk papan informasi proyek biasanya setelah pekerjaan selesai baru di pasang, Anggaran nya sekitar 70 Juta, Panjang 160 meter sedangkan tingginya saya kurang tau untuk lebih jelasnya Timlak."ujarnya kepada tim media Kamis (9/12).

Di konfirmasi tentang pengurugan pakai tanah liat, bahwa pekerjaan itu masih belum selesai.

"Warga yang punya tanah di sebelahnya itu marah makanya di naikan tanah nya dan pekerjaan itu kan belum selesai. Saya sudah nggak mau jawab lagi takutnya saya salah jawab, tak konfirmasi dulu dengan Timlak nya."ucap Safrondli

Salah satu anggota LSM yang minta di sembunyikan namanya mengatakan, "kalau menurut saya pekerjaan pembangunan tersebut salah karena tidak adanya papan informasi proyek padahal pekerjaan itu sudah lebih dari 50%. Dan untuk pengurugan samping menggunakan tanah liat, bukankah itu seharusnya menggunakan batu urug pedel."ucapnya.

"Menurutnya, Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan oleh semua pihak. Aturan tersebut, lanjut dia, sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.

Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014)."jelasnya.

Sampai berita ini di tayangkan Timlak pengerjaan TPT tersebut belum bisa di konfirmasi.(Dan)

Komentar Via Facebook :