PPK Akan Berlakukan Denda Pada PT. Panca Jaya Anugrah, Bila Tidak Selesai Sesuai Kontrak
CYBER88 | Parigi Moutong - Proyek Pembangunan baru rumah dinas dan gedung Puskesmas Ampibabo Kecamatan Ampibabo Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah, sampai minggu pertama bulan Desember di perkirakan baru mencapai 75 %, berdasarkan hasil investigasi media ini pada pekan lalu di lokasi proyek. Kamis, (02/12/21).
Bangunan Rumah Dinas dan Gedung Puskesmas Yang Belum Rampung (ist)
Sebagaimana yang termuat pada papan proyek yang terpampang di lokasi proyek, pembagunan baru rumah dinas dan gedung Puskesmas Ampibabo di bandrol dengan anggaran sebesar Rp.6,361.866.992,80 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021, di kerjakan oleh PT. Panca Jaya Anugrah sementara konsultan pengawas CV.STB 64 sesuai dengan kontrak nomor :602/121.02/SP/DINKES/2021.
Berdasarkan hasil wawancara dengan beberapa pekerja di lokasi proyek, yang meminta namanya tidak di beritakan mengatakan, faktor keterlambatan pekerjaan tersebut antara lain di karenakan, sering terjadi pergantian pekerja. Iya memang sering para pekerja berhenti dan pulang kampung. Kami menduga di karenakan minimnya perhatian dari pengelolah proyek terhadap kebutuhan pekerja.
Kepala Dinas Kesehatan Parigi Moutong Elen Nelwan sebagai kuasa pengguna anggaran pada proyek tersebut, ketika di hubungi via ponsel mengatakan, kita tunggu saja sampai dengan deadline yang ada dalam kontrak, yang mana kontrak berakhir sampai tanggal 27 Desember 2021. Kalau memang tidak bisa di selesaikan, ya kita berlakukan denda.
Hal yang sama juga di sampaikan oleh pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Nyoman Adi, ketika di konfirmasi pada 01/12/2021 mengatakan, pihak kontraktor tentunya sudah mengetahui resikonya kalau pekerjaan tidak bisa selesai sesuai dengan kontrak yang ada.
Tentunya kita akan menjalankan amanat Perpres nomor 16 tahun 2018, yang mana akan memberlakukan denda keterlambatan perhari dengan besaran 1/1000 dari nilai kontrak setelah di kurangi pajak. Dan apabila pihak kontraktor belum juga mampu menyelesaikan pekerjaan, maka kita akan putus kontrak dan langsung melakukan blacklist.
Sementara pihak PT. Panca Jaya Anugrah melalui Ko Weli yang diduga sebagai orang yang bertanggung jawab pada proyek tersebut, terkesan menghindar dari pertanyaan wartawan.
Saat di konfirmasi via WhatsApp Kamis, (02/12/21), Ko Weli hanya menjawab “Sory bukan saya”.


Komentar Via Facebook :