Proyek BPJN XIV Sulteng Bobrok, Proyek kementrian PUPR pada Satuan Kerja Wilayah II Sulteng Dipertanyakan

Reza Maulana Pejabat PPK.21 Blokir Nomor Handphone Jurnalis

Reza Maulana Pejabat PPK.21 Blokir Nomor Handphone Jurnalis

CYBER88 | Sulteng - Proyek Kementerian PUPR yang berada di bawah kendali Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XIV Sulawesi Tengah terkesan “bobrok” pelaksanaannya, seperti halnya proyek pada Satuan Kerja (Satker) wilayah II Sulteng, pada jalan nasional ruas Tinombo-Mepangan-Molosipat yang berada di wilayah Kabupaten Parigi Moutong. Selasa (16/11/21).

Seperti halnya proyek penanganan longsoran pada ruas Tinombo-Mepangan, dengan alokasi anggaran sekitar Rp.15,637.010.500,- yang bersumber dari APBN, proyek tersebut di kerjakan oleh PT Widya Rahmat Karya (WRK) yang beralamat di jalan Pelita Anagowa/Benteng Anagowa No 9 Sungguminahasa Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan.

Pantauan media sejak awal pekerjaan, kuat dugaan pelaksanaan proyek tersebut sangat minim pengawasan baik dari pihak PUPR maupun dari konsultan supervisi, betapa tidak pihak kontraktor diduga kuat menggunakan material yang bercampur tanah dan juga di duga lokasi pengambilan material tidak memiliki ijin, serta diduga tidak di lakukan uji sampel material di laboratorium.

Dugaan bobroknya pelaksanaan proyek tersebut, selain terlihat fakta di lapangan juga di perkuat dengan adanya beda pendapat antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Reza Maulana dan pihak pelaksana proyek Ibrar Magentang, seperti yang di beritakan media ini pada edisi Kamis 28/10/2021 lalu.

Yang mana menurut PPK 2.1 BPJN Sulteng Reza Maulana, terkait masalah material bercampur tanah, pada item pasangan batu kosong, pengadaan material pengancing yang bercampur tanah, itu tidak akan di bayarkan, karena material pengancing tidak ada dalam spek.

Sementara menurut pihak kontraktor melalui pelaksana lapangan Ibrar Magentang, mengatakan, iya dalam spek tidak ditentukan menggunakan batu kali (sungai) atau menggunakan batu gunung, dan memang dalam spek untuk material pengancing menggunakan material batu yang ukurannya bervariasi, agar bisa masuk di pori-pori pasangan batu yang berpungsi sebagai pengancing pasangan batu kosong.

Menyikapi hal itu Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jaringan Kemandirian Nasional (Jaman) Sulteng Rifaldi M.SH, angkat bicara, menurut Rifaldi, tidak usah kita melihat pada fakta di lapangan, kita mendengar pernyataan kedua sumber yang berkompoten di proyek tersebut, PPK dan Kontraktor yang mana pernyataan kedua sumber tersebut terkesan saling bertentangan.

Kontraktor telah mengakui ada dalam spek dan memang bercampur tanah. Sementara pihak PPK mengatakan tidak akan di bayarkan, karena tidak ada dalam spek material pengancing, dari hal ini sudah bisa di simpulkan bahwa ada dugaan ketidak beresan di dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Lanjut kata Rifaldi, pernyataan pihak PPK Reza Maulana, yang mengatakan bahwa material pengancing tidak ada dalam spek pasangan batu kosong, pihak PPK harus membuktikan hal itu dengan membuka kontrak. Kita berpikir masa bodo saja, nga mungkin pihak kontraktor mau mengadakan material pengancing tersebut kalau tidak ada dalam kontrak.

Semestinya pihak BPJN XIV Sulteng, baik kepala balai maupun  PPK, seharusnya memberikan klarifikasi terkait dugaan penggunaan material bercampur tanah dan dugaan material yang di gunakan tidak melalui uji laboratorium.

Sementara PPK 2.1 Reza Maulana, terkesan menghindar untuk di konfirmasi, kendati langsung memblokir kontak wartawan media ini, sementara Kepala BPJN XIV Sulteng Muhammad Syukur juga tidak memberikan tanggapan.

Komentar Via Facebook :