AMPK : Minta Kepala BPJN XIV Sulteng Bertanggung Jawab, Terkait Dugaan Kontraktor Gunakan Material Tanah

AMPK : Minta Kepala BPJN XIV Sulteng Bertanggung Jawab, Terkait Dugaan Kontraktor Gunakan Material Tanah

CYBER88 | Parimo - Material timbunan digunakan pada proyek penanganan longsoran ruas jalan nasional Mepanga-Tinombo yang berlokasi di Desa Tibu Kecamatan Tinombo dan Desa Tingkulang Kecamatan Tomini Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) diduga kuat menggunakan material ilegal dan bercampur tanah, namun Kepala BPJN XIV Sulteng, Satker, PPK dan Konsultan Supervisi terkesan tutup mulut dan melakukan pembiaran. 

Proyek penanganan longsoran yang di bandorl dengan anggaran sekitar Rp.15,637.010.500,-  yang bersumber dari APBN, melalui Kementerian PUPR, yang di kerjakan oleh PT Widya Rahmat Karya (WRK) yang beralamat di jalan Pelita Anagowa/ Benteng Anagowa No 9 Sungguminahasa Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan.

Proyek tersebut melekat pada Balai Pelaksana Jalan Nasionan (BPJN XIV) Palu Provinsi Sulawesi Tengah, yang di jabat oleh Muhammad Syukur, dan Kepala Satuan Kerja (Ka.Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sulteng, di jabat oleh Agustinus Junianto.ST, yang telah di pinda tugaskan, dan saat ini, sebagai Pelaksana Tugas (PLT) di jabat oleh Ka.Balai PJN XIV Sulteng Muhammad Syukur ( PLT Ka.Satker) sementara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK 2.1) Ruas Jalan Nasional Tinombo-Mepanga-Molosipat, di jabat oleh Reza Maulana.

Berdasarkan hasil investigasi media ini di lokasi proyek pada pekan lalu, yang mana pihak kontraktor PT WRK diduga kuat menggunakan material bercampur tanah, bahkan diduga kuat pelaksana melakukan pergantian material pengancing pada pasangan batu kosong, yang mana dalam RAB di duga menggunakan material batu, namun dalam pelaksaaan pihak kontraktor hanya menggunakan tanah sebagai pengancing.

Dugaan pengunaan material bercampur tanah dan pergantian material pengancing dari batu menjadi tanah, secara tidak langsung telah di akui Ibrar Mangentang, sebagai pelaksana proyek dari PT.WRK, seperti yang di beritakan oleh media ini pada edisi Senin 11/10/21, berdasarkan hasil konfirmasi via telepon seluler pada Minggu 10/10/21 sekitar pukul 16.02 WITA.

"Iya, dalam spek tidak di tentukan menggunakan batu kali (sungai) atau mengunakan batu gunung, dan memang dalam spek untuk material pengancing menggunakan batu yang besarannya bervariasi, agar bisa masuk di pori-pori pasangan batu yang berfungsi sebagai pengancing pasangan batu kosong tersebut.

Namun ketika wartawan media ini menyampaikan fakta di lapangan material pasangan batu kosong diduga bercampur tanah dan material pengancingnya hanya menggunakan tanah, Ibrar Mangentang berdali, material yang di gunakan di lokasi tersebut hasil galian dari gunung jadi secara otomatis bercampur tanah.

Terkait masalah material pengancing, memang menggunakan tanah, tapi ada juga batu-batu kecilnya yang tercampur tanah tersebut, dan lokasi pengambilan material pengancing itu satu lokasi dengan material pasangan batu kosong, jadi sangat sulit untuk memisahkan tanah dan batu.

Menyikapi dugaan pihak kontraktor PT.WRK telah menyimpang dari spek yang ada dan telah di akui oleh pelaksana pekerjaan, kembali kepala BPJN XIV Sulteng Muhammad Syukur memilih diam dan tidak membalas konfirmasi yang di layangkan  wartawan media ini melalui pesan WhatsApp.

Muhammd Syukur, yang juga diduga sebagai pelaksana tugas (PLT) Kepala Satuan Kerja (Ka,Satker) lagi-lagi terkesan memilih diam dan tidak mau memberikan tanggapan, hal yang sama juga di tunjukankan oleh PPK 2.1 yang menangani proyek tersebut, Reza Maulana, juga memilih tidak memberikan tanggapan apa-apa. 

Menyikapi dugaan pembiaran atas praktek penyimpangan spek pada pekerjaan penanganan longsoran di jalan nasional yang ada di wilayah Kabupaten Parigi Moutong, Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan (AMPK) Parigi Moutong, Rafli Sukaan, mengutuk keras terhadap oknum-oknum yang diduga terlibat, baik sebagai pelaksana maupun  yang di amanatkan oleh negara sebagai pengelolah keuangan negara, yang di gunakan pada proyek tersebut.

"Dan kalau memang benar pihak kontraktor diduga telah menyimpang dari spek, sebagaimana yang telah di akui oleh pihak pelaksana lapangan, sementara pihak BPJN XIV Sulteng, baik itu Kepala Balai, Satker mapun PPK-nya terkesan melakukan pembiaran dan tidak ada kepedulian, maka saya tegaskan hal ini tidak bisa di biarkan, karna dugaan telah terjadi kerugian keuangan negara, serta kerugian terhadap masyarakat Parigi Moutong sebagai penerima manfaat.

Sebagai orang normal cara berpikirnya, pasti akan melakukan protes pada sistem pekerjaan tersebut, yang mana pasangan batu kosong dengan mengunakan tanah sebagai pengancing, sementara, bila air laut pasangan, pekerjaan tersebut terendam air laut, belum lagi kalau ada gelombangnya, maka sudah bisa di pastikan, material tanah yang di pakai sebagai pengancing, pasti akan habis terbawah arus air laut.

Olehnya kami meminta dan mendesak pihak BPJN XIV Sulteng, untuk segerah mengambil sikap tegas, agar pihak kontraktor dalam hal ini PT.WRK dapat memperbaiki pekerjaannya dengan menggunakan material batu sebagai pengancing pada pasangan batu kosong itu, sesuai dengan yang ada dalam spek," tutupnya.

Komentar Via Facebook :