Dua Pelaku Pembunuhan di Lamsel Diringkus Polisi, Dua lagi Buron
CYBER88 | Lamsel -- Dua orang terduga pelaku pengeroyokan ditangkap Tim Gabungan Tekab 308 Polres Lampung Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Penengahan pada Minggu (12/12/2021) sekira pukul 05.00 wib
Keduanya yakni BD (21) dan YE (27) yang sama sama merupakan warga Dusun Way Baru bawah Desa Bakauheni kecamatan Bakauheni Lampung Selatan diamankan ditempat yang berbeda
Menurut Kapolsek Penengahan Iptu Setio Budi Howo Kedua pelaku melakukan pengeroyokan hingga mengakibatkan korban Muhammad Hadi Suryanto warga Jalam KH Azari LRG Tangga Panjang II No 20 Desa 9.10 ulu Kecamatan Jakabaring Kota Palembang Sumatera Selatan meninggal dunia.
"Tim Gabungan Tekab 308 dan Polsek Penengahan telah mengamankan dua orang yang diduga pelaku pengeroyokan hingga korban meninggal dunia " Ucap Kapolsek Penengahan yang menyebut mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, Minggu (12/12/2021).
Kedua pelaku yang diamankan yakni BR (22) dan YE (27) keduanya warga Dusun Way Baru bawah Desa Bakauheni Kecamatan Bakauheni Lampung Selatan ditempat yang berbeda." Tuturnya.
Penangkapan terhadap kedua pelaku sebut Kapolsek, dilakukan setelah sebelumnya pihaknya mendapatkan laporan dari DS (18) teman korban Desa Tanjung Heran Kecamatan Penengahan Lampung Selatan usai terjadinya tindak pidana pengeroyokan terhadap korban, Minggu (12/12/2021) sekitar pukul 01.00 wib di Dusun kenyayan bawah desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan hingga korban meninggal dunia . " Ungkapnya.
Adanya laporan tersebut lanjut Kapolsek, pihaknya bersama Tekab 308 Polres Lamsel langsung menindak lanjuti melakukan olah TKP dan meminta keterangan para saksi.
Setelah mendapatkan keterangan dari para saksi Tekab 308 bersama Unit Reskrim Polsek Penengahan, Minggu (12/12/2021) sekitar pukul 05.00 wib berhasil menangkap dua orang pelaku ditempat yang berbeda bersama barang buktinya, "Paparnya
Kapolsek juga menjelaskan kronologi kejadian. Kata dia, kejadian tersebut bermula saat korban bersama Marlan rekanya jalan-jalan didusun Kenyayan sambil menunggu jemputan dipanggil oleh orang tidak dikenal dan mengatakan ada Aris, kemudian korban dan pelapor (Dimas Saputra) ikut bergabung serta Aris.
Tak lama kemudian Nur Hasan alias Rimba datang untuk menjemput korban dan pelapor, namun kendaraan tidak muat hanya Aris dan Marlan yang naik, sedangkan pelapor dan korban ditinggal ditempat.
Tiba-tiba datang salah satu pelaku menanyakan KTP korban, setalah melihat KTP pelaku langsung menghajar korban dan kemudian ditinggal kabur.
Melihat kejadian tersebut pelapor lari meminta tolong warga, dan setelah kembali bersama warga melihat korban sudah tergeletak dan langsung membawa ke Puskesmas Bakauheni dan meninggal dunia, kemudian melaporkan kejadianya ke Polsek Penengahan, "Jelasnya.
Saat diintrogasi, pelaku mengaku perbuatanya tersebut dilakukan bersama-sama MR, YG, E, dan AD, yang saat ini masih dalam buruan petugas.
Selanjutnya kedua pelaku yang akan dijerat dengan pasal 170 dan 338 KUH Pidana bersama barang buktinya berupa, satu bilah pisau berikut sarungnya dari tangan pelaku.
Kemudian satu buah baju kaos warna hitam (milik korban), satu buah jaket warna cokelat (milik korban), satu tas selempang milik korban warna hitam berisi KTP dan HP korban, atu unit sepeda motor Honda Beat warna putih milik pelaku, satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih dan satu pasang sepatu milik korban, sudah diamankan di Polsek Penengahan guna penyidikan lebih lanjut." Tutupnya. (Andy/Hms)


Komentar Via Facebook :