Polres Lamsel Tetapkan Satu Orang Tersangka, 3 DPO Pelaku Pengeroyokan di Tanjung Bintang

Polres Lamsel Tetapkan Satu Orang Tersangka, 3 DPO Pelaku Pengeroyokan di Tanjung Bintang

CYBER88 | Lamsel -- Polres Lampung Selatan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap para pelaku pengeroyokan hingga mengakibatkan satu orang meninggal dunia yang diduga sebagai pelaku percobaan pencurian di Desa Sindangsari Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan.

Peristiwa aksi pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu (27/11) sekitar pukul 00.30 wib di Desa Sindangsari, Kecamatan Tanjung Bintang ini, dilakukan oleh massa yang sebelumnya belum diketahui identitasnya ini.

Dilakukan setelah korban bersama dua rekannya diduga akan melakukan pencurian dirumah EP warga setempat, namun diketahui oleh warga yang sedang melakukan siskamling, sehingga satu orang yang diduga sebagai pelaku berhasil ditangkap, sedangkan dua orang rekanya berhasil melarikan diri.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin Kamis (2/12/2021) menjelaskan, 

"Hingga saat ini pihaknya sudah menetapkan J sebagai tersangak, dan 3 orang  DPO yang diduga melakukan pengeroyokan yang terjadi pada, Sabtu (27/11) pukul 00.03 wib didesa Sindangsari Kecamatan Tanjung Bintang Lamsel, terhadap korban SOL (19 warga  Desa Gunung Sugih Besar Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur hingga meninggal dunia," tuturnya.

Penangkapan terhadap pelaku yang diduga sebagai  pelaku pengeroyokan tersebut dilakukan berdasarkan keterangan para saksi dan barang bukti (BB) yang dilakukan oleh Tim Resmob Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan serta Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang yang dipimpin oleh Kasubdit Jatanras Kompol Yustam Dwi Heno.

"Kami sudah tetapkan 1 orang sebagai tersangka, dan 3 orang lainnya DPO yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu (27/11) di Desa Sindangsari, Kecamatan Tanjung Bintang hingga korban meninggal dunia," ujarnya.

Dari pengakuannya pelaku yang berhasil diamankan, para pelaku punya peran masing-masing saat terjadinya aksi main hakim sendiri ini hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Saat ini kami masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan, termasuk 3 orang yang sudah kami tetapkan sebagai DPO,

Para pelaku yang akan dijerat dengan pasal 170 ayat 3 KUH Pidana ini, bersama barang buktinya berupa 3 batang kayu bambu, 2 batang kayu singkong, bekas pecahan pot bunga. Sudah diamankan di Mapolsek Tanjung Bintang, guna penyidikan lebih lanjut," tutupnya. [Andy/Hms]

Komentar Via Facebook :