KSKP Bakauheni Kembali Amankan 1.930 Ekor Burung Tanpa Dokumen
CYBER88 | Lamsel -- Sebanyak 1.930 Ekor burung tanpa dokumen lengkap berhasil diamankan oleh Jajaran Kepolisian Sektor Khusus Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Rabu (22/12) sekitar pukul 23.00 Wib di Area Seapord Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Ribuan burung berbagai jenis ini yang diamankan tersebut dikemas dalam 56 Keranjang plastik warna putih dengan menggunakan 2 unit kendaraan Truck milik PT. Anugrah Catur Santoso.
Kedua kendaraan tersebut masing-masing yakni Truck dengan Nomor Polis B 9224 UU yang dikemudikan oleh Suwandi (41) warga kelurahan Pulo Kerto Kecamatan Gandus Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan, saat diperiksa didapati burung berbagai jenis sebanyak 26 box keranjang warna putih yang didalamnya berisikan 910 ekor tanpa dilengkapi dokumen.
Sedangkan kendaraan lainnya dengan nomor polisi B 9289 WF yang dikemudikan oleh Ringga S Ilham (31) warga Kelurahan Malaka Jaya Kecamatan Duren Sawit Kota Jakarta Timur, saat diperiksa petugas didapati burung berbagai jenis sebanyak 30 Box keranjang plastik sebanyak 910 ekor juga tanpa dokumen yang lengkap.
Kepada petugas yang melakukan pemeriksaan, kedua pengemudi tersebut mengaku burung-burung tersebut diangkut dari Jalan Soekarno-Hatta Palembang dan akan dikirim kedaerah Bekasi Jabar dengan ongkos kirim sebesar Rp.70.000/Box.
Kepala KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin menjelaskan, pihaknya telah berhasil mengamankan sebanyak 1.930 ekor burung berbagai jenis tanpa dilengkapi dokumen pada hari Rabu (22/12/2021) pukul 23.00 wib saat melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang akan menyeberang menuju pulau jawa di pintu masuk Seafort Interdiction pelabuhan Bakauheni.
Kepada petugas keduanya mengaku bahwa burung-burung tersebut diangkut dari Jl. Soekarno-Hatta Palembang dan akan dikirim kedaerah Bekasi Jabar, dengan ongkos sebesar Rp.70.000 setiap Box Keranjang.
Sebanyak 1.930 ekor burung berbagai jenis tanpa dokumen syah itu diangkut menggunakan truck dari Palembang menuju Bekasi Jabar dengan ongkos 70 ribu/Box.
"Adapun jenis burung yang berhasil diamankan yakni 26 Box keranjang warna putih yang berisikan burung berbagai jenis dengan rincian 13 Box yang berisikan burung Crocok sebanyak 455 ekor dan 13 Box yang berisikan burung Ciblek sebanyak 455 ekor,
Selanjutnya 30 Box keranjang warna putih yang berisikan burung berbagai jenis dengan rincian 16 Box yang berisikan burung Glatik sebanyak 560 ekor, 11 Box burung Ciblek sebanyak 385 ekor, 2 Box burung Jalak sebanyak 40 ekor, 1 Box burung Pleci sebanyak 35 ekor," paparnya.
"Saat ini pihaknya telah mengamankan barang bukti dan meminta keterangan dari kedua pengemudi, serta berkoordinasi dengan pihak Karantina Wilayah Kerja Bakauheni dan BKSDA Wilayah Kerja Bakauheni,
Sedangkan pasal yang dilanggar yakni Pasal 88 huruf a dan c UU RI no. 21 tahun 2019 tentang karantina Hewan, ikan dan tumbuhan," pungkasnya. [Andy/Hms]


Komentar Via Facebook :