Sidang Praperadilan Pertama Dugaan Pencurian Besi Tower PLN, Polsek Rumbai Tidak Hadir dan Kirim Surat Izin Ketidakhadiran ke Polresta Pekanbaru

Polsek Rumbai Diduga Tidak Penuhi SOP Penangkapan Terkait Dugaan Pencurian Besi Tower PLN

Polsek Rumbai Diduga Tidak Penuhi SOP Penangkapan Terkait Dugaan Pencurian Besi Tower PLN

CYBER88 | Pekanbaru - Kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP) pada  8 orang yang ditetapkan tersangka oleh Polsek Rumbai yang diduga terjadi pada tower Sutet milik PLN dan dan besi Pertamina hari ini menjalani sidang pertama praperadilan di pengadilan negeri Pekanbaru. Kamis, (30/12/21).

Pasalnya, kasus dugaan Curat tersebut dinilai tidak sesuai dengan SOP yang seharusnya dilakukan oleh pihak Kepolisian Sektor Rumbai.

Mulai dari dugaan proses penangkapan yang tidak menunjukkan dokumen seperti Surat Perintah Penangkapan, penyitaan yang juga tidak menunjukkan dokumen kepada keluarga tersangka, hingga penetapan tersangka yang dinilai tidak dengan dasar barang bukti yang cukup. 

Muhammad Febriansyah dan rekan, yang merupakan kuasa hukum 2 dari 8 orang yang dinyatakan sebagai tersangka yakni  A(47) dan DS (31) telah memenuhi standar untuk melaksanakan tugas Advokat. 

Pokok pembelaan perkara yang diajukan oleh Kuasa hukum Pemohon 1 dan Pemohon 2 intinya, Pihak Termohon dalam hal ini Kepolisian Sektor Rumbai diduga telah melakukan Pelanggaran-pelanggaran hukum yang sangat fatal, diantara penangkapan Pemohon 1 dan Pemohon 2 dilaksanakan tidak sesuai KUHAP.

"Kami selaku kuasa hukum Pemohon 1 dan Pemohon 2 menduga bahwa Polsek Rumbai melakukan penangkapan terhadap klien kami tidak sesuai dengan KUHAP, maka kami menduga pihak kepolisian telah melakukan suatu tindakan yang sewenang-wenang, karena seyogyanya pihak  kepolisian sebagai aparat penegak hukum tentu ia harus menegakkan hukum, bukan malah melakukan dugaan pelanggaran hukum yang membuat kami menyayangkan aparat yang harus mengayomi masyarakat, bukan malah sebaliknya," ujar M Febriansyah.

Lanjutnya ia sangat menyayangkan Polsek Rumbai diduga telah sewenang-wenang dalam melakukan penyitaan terhadap barang barang milik keluarga Termohon.

"Padahal barang yang di sita itu tidak ada kaitannya dalam suatu dugaan tindak pidana yang di tuduhkan oleh termohon.

Penyitaan oleh kepolisian tersebut telah melanggar KUHAP karena tidak adanya penetapan sita dari pihak pengadilan dan atau surat perintah tugas dari atasan yang bersangkutan, karena dari awal kasus ini bukan tertangkap tangan melainkan adanya pengembangan ataupun penyelidikan," tukasnya lagi.

Dalam sidang pertama ini, pihak dari Polsek Rumbai sama sekali tidak hadir, bahkan pihak Termohon mengirimkan surat izin untuk tidak hadir dalam agenda persidangan yang di tanda tangani Kapolresta Pekanbaru Pria Budi.

Hingga berita ini terbit, pihak Polsek Rumbai tidak memberi klarifikasi terkait ketidakhadiran mereka di sidang praperadilan.

Komentar Via Facebook :