Gugatan Praperadilan Tersangka AP Bupati Kuansing di Tolak, KPK Apresiasi Putusan Hakim

Gugatan Praperadilan Tersangka AP Bupati Kuansing di Tolak, KPK Apresiasi Putusan Hakim

CYBER88 | Kuansing - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apresiasi putusan Hakim yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka AP Bupati Kuantan Singingi, Riau. Senin, (27/12/2021).

Kepada CYBER88, juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan resminya mengatakan, putusan ini menegaskan proses penanganan perkara oleh KPK telah dilakukan sesuai dengan mekanisme ketentuan hukum yang berlaku. 

"Dalam pertimbangannya Hakim praperadilan menyatakan bahwa KPK dalam melaksanakan tugasnya tunduk pada KUHAP, UU Tipikor maupun UU KPK," ujar Ali Fikri.

Dikatakannya, Hakim dalam pertimbangannya juga memutuskan bahwa Penetapan Tersangka atas diri Pemohon adalah sah dan berdasar atas hukum, sehingga tindakan Termohon dalam menerbitkan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi/LKTPK, Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penyitaan dan Surat Perintah Penahanan juga sah menurut hukum," jelasnya.

‌"Kami (KPK,red) akan melanjutkan penyidikan dan segera melimpahkan perkara tersebut  ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi," ucap Ali Fikri kepada CYBER88 melalui WhatsApp pribadinya.

Komentar Via Facebook :