Rapat Pansus 17 Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

Rapat Pansus 17 Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

Pimpinan rapat Bapak Nasrun dan Didi Yudi cahyadi

CYBER88 | Cilacap – Pansus 17 DPRD Kabupaten Cilacap meminta Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung tidak memberatkan masyarakat.Senin (27/12/2021).

Rapat yang dipimpin oleh Bapak Nasrun dan Didi Yudi Cahyadi dan dihadiri oleh OPD dari Dinas PUPR, BPPKAD, Dinas Perijinan dan Investasi, Disperkimta, Dishub, Diskominfo dan Baguan Hukum Setda Cilacap.

Hal itu mengemuka saat rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Pansus 17 DPRD Kabupaten Cilacap membahasnya dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Tata Ruang, Bagian Hukum, dan Tim Penyusunan Raperda, Senin 27 Desember 2021. Rapat tersebut membahas tentang Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

Ketua Pansus 17 DPRD Kabupaten Cilacap Didi Yudi Cahyadi Ketua Komisi D dari Fraksi PKB mengatakan, pembahasan Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung itu selanjutnya membahas terkait retribusi bangunan milik pemerintah, harga satuan retribusi bangunan gedung dan prasarana bangunan, potensi pendapatan dari retribusi. Pembahasan itu pun melibatkan Tim Profesi Ahli Kabupaten Cilacap.

Pertemuan tersebut membahas delapan materi. Yakni, penyelarasan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi tentang UU Cipta Kerja dan Nomenklatur Bangunan Gedung, serta Persetujuan Bangunan Gedung untuk bangunan yang sudah ada. Kemudian muatan lokal meliputi insentif terhadap bangunan cagar budaya dan rumah tinggal sederhana. (Bah Gatan) .

 

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :