Pemdes Cikole Gelar Rakor Realisasi DD Tahap II APBDes TA 2021

Pemdes Cikole Gelar Rakor Realisasi DD Tahap II APBDes TA 2021

CYBER88 | KBB -- Ida Suhara, (PLT) Kepala Desa Cikole, Kecamatan Lembang mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) realisasi Dana Desa (DD) tahap II, APBDes TA 2021, Jumat (24/12/2021).

Dalam kegiatan tersebut hadir sejumlah tokoh masyarakat, LPMD, MUI, BPD, Bhabinkamtibmas, RT, RW, bahkan masyarakat pun yang bersedia ikut menghadiri guna membangun sinergiritas dan keterbukaan dalam perencanaan realisasikan kegiatan dana desa tahap 2, diawal tahun 2022 mendatang.

Ida akan berperan aktif dalam melaksanakan program kesejahteraan bagi masyarakat Desa Cikole. 

Dirinya sangat mengapreasi dan berharap masyarakat mengetahui dan ikut mengawal pembangunan dalam merealisasikan Dana Desa tahap II ini.

Sosok Ida sebagai PLT yang berjiwa besar guna sosialnya untuk membangun desa dan memfasilitasi warga masyarakatnya dengan penuh tanggungjawab.

Semua warga merasakan pelayanan Pemdes Cikole dan perangkatnya, bergotong royong menjalankan amanah, semua warga mendapatkan jatah bagian sebagai penerima manfaat dalam bansos kucuran dari pemerintah.

Dalam kepedulian terhadap warganya, sebagai PLT yang baru menjabat sejak 2 november 2021, boleh dikatakan bersosial cukup tinggi, masyarakat puas dengan pelayanan dalam kepemimpinannya, dari mulai pelaksanaan pembagian sembako dan Bantuan langsung tunai (BLT) diberikan kepada seluruh warga, khususnya warga miskin, semua perangkat desa, bhabinmas, babinsa ikut dilibatkan dalam pelaksanaan program kegiatan sosial ini.

"Kami akan selalu berusaha memberikan pelayanan yang terbaik, kenyamanan dan keamanan bagi warga masyarakat,“ ujar ida.

Dirinya mengemukakan dalam rapat koordinasinya, Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa dan Desa Adat yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaran pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. 

"Fokus penting dari penyaluran dana ini lebih terkait pada implementasi pengalokasian Dana Desa agar bisa sesempurna gagasan para inisiatornya," terangnya.

Dirinya menjelaskan, skenario awal Dana Desa ini diberikan dengan mengganti program pemerintah yang dulunya disebut PNPM, namun dengan berlakunya Dana Desa ini, dapat menutup kesempatan beberapa pihak asing untuk menyalurkan dana ke daerah di Indonesia dengan program-program yang sebenarnya juga dapat menjadi pemicu pembangunan daerah.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah mengalokasikan Dana Desa, melalui mekanisme transfer kepada Kabupaten/Kota. 

Berdasarkan alokasi Dana tersebut, maka tiap Kabupaten/Kota mengalokasikannya ke pada setiap desa berdasarkan jumlah desa dengan memperhatikan jumlah penduduk (30%), luas wilayah (20%), dan angka kemiskinan (50%). 

Hasil perhitungan tersebut disesuaikan juga dengan tingkat kesulitan geografis masing-masing desa. Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud di atas, bersumber dari Belanja Pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan. 

Besaran alokasi anggaran yang peruntukannya langsung ke Desa ditentukan 10% (sepuluh perseratus) dari dan di luar dana Transfer Daerah (on top) secara bertahap.

Fungsi pembinaan kepada pemerintahan desa di tingkat kabupaten terangnya, diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup). 

Regulasi sebagai pedoman persyaratan pengelolaan keuangan desa, termasuk untuk perencanaan dan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), diatur dalam perbup.

“List persyaratan DD dan ADPD, pertanggungjawaban APBDes, termasuk Rencana Anggaran Biaya (RAB) nya harus seperti apa, itu ada di Perbup, Bila ada permasalahan kompleks yang muncul di lapangan tambahnya, pihaknya akan turun langsung. Sejauh ini pihak kecamatan dan DPMD selalu melakukan koordinasi segala hal terkait pemerintahan desa," paparnya.

Lebih lanjut Ia mengungkapkan apresiasi terhadap media, sebagai fungsi kontrol sosial dalam kesuksesan pembangunan di desa.

"Berdasarkan Peraturan Pemerintah, Dana Desa yang Bersumber dari APBN, dengan luasnya lingkup kewenangan Desa dan dalam mengoptimalkan penggunaan Dana Desa, 

Maka penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. Penetapan prioritas penggunaan dana tersebut tetap sejalan dengan kewenangan yang menjadi tanggungjawab desa," tegas Ida.

Keinginan Ida (PLT) dalam merealisasikan dana desa tahap 2  tersebut, mendapat antusias dan dukungan penuh dari masyarakat 

Sesuai apa yang dikatakan Ida pada awak media cyber88, Pemerintah Desa Cikole dalam rapat sosialisasi tersebut meminta dukungan penuh kepada masyarakat demi mencapai keberhasilan dalam mengsukseskan realisasinya dana desa tahap 2 TA 2021, untuk kepentingan masyarakat dan desa. [Roby/Zul]

Komentar Via Facebook :