Usai Ditetapkan tersangka, Habib Bahar bin Smith Ditahan di Polda Jabar 

Usai Ditetapkan tersangka, Habib Bahar bin Smith Ditahan di Polda Jabar 

CYBER88 | Bandung -- Polda Jawa Barat langsung melakukan penahanan terhadap Bahar Smith usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks.

Hal itu diungkap oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman di Mapolda Jawa Barat, Bandung, Senin (3/1/2022)

"Dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka," kata Arief

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Bahar terlebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.

Selama hampir 11 jam Bahar menjalani pemeriksaan tim penyidik di Mapolda Jawa Barat, yakni dari Pukul 12.30 hingga Pukul 23.30 WIB.

Adapun TR, merupakan pengunggah video ceramah Bahar Smith di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar, pada 11 Desember 2021 juga jadi tersangka.

Pidana yang dikenakan Bahar yakni, Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 KUHP.

Komentar Via Facebook :