Terkait Dugaan Jual Beli Tanah Hasil Redistribusi di Desa Pananggapan Cibinong Cianjur, Kades Sebut Banyak Pihak Terlibat

Terkait Dugaan Jual Beli Tanah Hasil Redistribusi di Desa Pananggapan Cibinong Cianjur, Kades Sebut Banyak Pihak Terlibat

CYBER88 | Cianjur -- Redistribusi tanah di wilayah Cianjur selatan Jawa barat yakni di Desa Pananggapan Kecamatan Cibinong diduga dimanfaatkan oleh para oknum aparat pemerintahan untuk mendapatkan pundi – pundi keuangan. 

Seperti diketahui, Redistribusi tanah merupakan suatu upaya untuk mencapai kesejahteraan petani terutama bagi petani yang belum memiliki tanah pertanian. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN untuk perbaikan struktur kepemilikan lahan guna memberikan kepastian hukum atas tanah yang telah bertahun-tahun dikelola oleh masyarakat. 

Salah satu tokoh masyarakat di Desa Pananggapan mengungkapkan, tanah yang menjadi obyek Redistribusi merupakan tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan Cigebang yang sebelumnnya dikelola oleh H Teten

Namun sayangnya, sambung dia, Redistribusi tanah ini disinyalir dijadikan asas manfaat oleh pihak - pihak yang mengurus proses peralihan tanah milik Negara menjadi milik masyarakat itu.

Warga yang tak mau disebut namanya itu menyebut, tanah hasil Redistribusi yang disinyalir sudah diatasnamakan pihak - pihak yang mengurusi program tersebut, salah satunya menjurus ke nama Kepala Desa Pananggapan yakni Dedi KS. 

Kata dia, meski Sertifikat masih dalam proses, tanah tersebut sudah diperjualbelikan oleh Kepala Desa. Salah satunya pada salah satu warga yangf membeli lahan seluas 400 Meter persegi di Kp Cibanara dekat lapang sepakbola Manasel yang dibelinya senilai Rp.27 juta dari Dedi KS yang tak lain merupakan Kepala Desa Pananggapan.

Baca Juga : Sofyan Djalil Minta Tak Jualbelikan Tanah Hasil Program Redistribusi 

Ditemui Tim Media, Dedi KS membanarkan bahwa dirinya menjual sebidang tanah tersebut. Kata dia, itu sah sah saja karena tanah tersebut sudah menjadi miliknya.

"Saya menjual tanah milik saya, jadi sah - sah saja, " Ucap Dedi pada tim Selasa, (11/1/2022).

Dedi menjelaskan, pihaknya sudah cukup lama melakukan perjuangan pada warganya yang sudah lama mengelola lahan HGU melaui proses Redistribusi untuk menjadi milik warga yakni sejak tahun 2016.

Jadi, ujar dia, wajar kalau dirinya mendapatkan haknya sebagai warga Negara dan sebagai penggarap atas tanah tersebut yang didapatnya melalui Redistribusi. 

Dedi pun mengungkapkan, dirinya telah berhasil mendapatkan sejumlah lahan yang dijadikan sebagai aset desa yang tentunya untuk mendongkrak PADesa Pananganan kedepan. Salah satunya lapangan sepak bola.

Meski tak menyebut nama nama secara rinci, Dedi mengaku banyak yang terlibat dalam persoalan penjualan tanah hasil Redistribusi ini. Ia pun siap pasang badan.

Baca Juga : Menteri ART: Tanah Hasil Program Redistribusi Tidak Diperjualbelikan

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil, dalam siaran resminya menegaskan bahwa tanah hasil Redistribusi tidak boleh diperjualbelikan.

Ia pun menjelaskan, pada sertifikat terdapat tanda khusus yang memberitahukan bahwa lahan tidak bisa dijual selama 10 tahun. Tanda ini menjadi pembeda yang membuat badan pertanahan di daerah maupun perbankan tidak bisa memproses pengalihan hak atau penjualan atas tanah.

Sekalipun sudah 10 tahun, lahan yang diserahkan tidak dapat dijual sembarangan. Pemegang hak hanya bisa memindahkan haknya kepada masyarakat dengan kecamatan yang sama.

"Itu pun hanya bisa dilakukan jika pemegang hak menyampaikan alasan yang jelas dan bisa diterima. Tidak sembarangan," katanya.

Dijelaskannya juga bahwa Redistribusi tanah merupakan salah satu perbaikan struktur kepemilikan tanah agar bisa dinikmati masyarakat yang memanfaatkan, termasuk petani penggarap. 

Oleh karena itu Ia berharap agar para petani bisa memanfaatkan lahan itu untuk keberlangsungan hidup, bukan dijual, "Jelasnya (Tim)

Komentar Via Facebook :