Nyamar Jadi Pemulung Mencuri di Pondok Pesantren, SP Dibekuk Polisi
CYBER88 | Cirebon -- Unit Reskrim Polres Cirebon Kota Polda Jabar menangkap pelalu pencurian yang telah merugikan para santri di pondok pesantren As Sunnah tepatnya pada hari jumat, 14 Januari 2022 lalu sekitar Pkl. 04.15 Wib di Jl. Ali Bin Abi Tholib Kelurahan Karyamulya Kecamatan Kesambi Kota Cirebon.
Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar M. Fahri Siregar membenarkan hal ini. Kata dia, penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 02 / I / 2022 / SPKT / POLSEK KESAMBI / POLRES CIREBON KOTA / POLDA JAWA BARAT, tanggal 14 Januari 2022.
Adanya laporan tersebut, Tim Khusus Polres Cirebon Kota melakukan penyelidikan. Kemudian pada hari Minggu tanggal 16 Januari 2022 sekitar Pukul 16.30 Wib terduga pelaku berhasil diamankan saat akan menjual salah satu barang bukti secara COD di Jl. Cendana Ds. Sampiran Kec. Talun Kab. Cirebon, "ungkap Kapolres dalam keterangan tertulis yang diterima Cyber88.co.id Rabu (19/1/2022).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo melanjutkan, tersangka yakni inisial SP, Lk, 25 th, warga Desa Sampiran Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon.
“Mereka melakukan aksinya sendirian dengan menyamar sebagai pemulung kemudian mengamati sekitar. Lalu setelah dirasa aman, barulah beraksi mengambil sejumlah laktop, HP dan uang, "Katanya.
"Selanjutnya barang-barang hasil curian di lempar ke balik tembok, baru diambil sambil keluar area ponpes Assunah, "Imbuh dia
Lanjut Kabid Humas, dari tersangka ditemukan barang bukti yang tersisa satu unit Laptop merk Lenovo Thinkbook, satu unit Laptop merk Lenovo Ideapad, satu buah Handphone merk Samsung M11, satu buah Handphone merk Asus Zenfone L1.
Sementara korban inisial RZH lk, 19 th. Pelajar (Santri Pontren As Sunnah) warga Kel. Jombang Kec. Ciputat Kota Tanggerang Selatan. Yang membuat laporan bersama santri lainnya, mengalami kerugian satu unit Laptop merk Asus X441U senilai Rp. 9.juta, satu unit Laptop merk Lenovo Thinkbook senilai Rp. 8.8Juta, satu unit Laptop merk Lenovo Ideapad senilai Rp. 4.3juta satu buah Handphone merk Xiaomi Note 9 senilai Rp. 5.juta satu buah Handphone merk Asus Zenfone L1 senilai Rp. 1.2juta satu buah Handphone merk Samsung M11 senilai Rp. 1.8juta, Uang tunai sebesar Rp. 3.3juta,sehingga total kerugian sebesar Rp. 33.4juta.
Atas perbuatan Tindak Pidana Pencurian yang dilakukan tersangka SP dikenakan pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana. " Barangsiapa mengambil seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah. (*JK)


Komentar Via Facebook :