Ujaran Kebencian Berkedok Tukar Pikiran di Media Sosial

Ujaran Kebencian Berkedok Tukar Pikiran di Media Sosial

CYBER88 | Jakarta - Di zaman yang serba digital ini, media sosial (medsos) semakin menjadi kebutuhan bagi semua kalangan. Tidak sedikit pula penggunaan medsos disejajarkan dengan salah satu kebutuhan primer. Sabtu, (22/01/22).

Mengutip dari laman Mediaindonesia.com, setidaknya dari tahun 2020 tercatat 160 juta penduduk Indonesia telah menggunakan medsos untuk berinteraksi.

Tentu saja angka tersebut sangat fantastis. Mengingat, hampir separuh masyarakat telah menggunakan sejumlah platform media sosial untuk mengakses informasi yang begitu deras.

Namun akhir - akhir ini, sejumlah kasus yang menjerat masyarakat semakin marak, khususnya penggunaan medsos yang kurang bijak. Kurangnya kesadaran (lose control) pada penggunaan platform media sosial menyebabkan sejumlah masyarakat berujung di jeruji besi.

Facebook, Twitter, Tiktok, dan Youtube memiliki fungsi sebagai wadah untuk berinteraksi dan bersosialisasi serta sebagai tempat pertukaran gagasan dan ilmu pengetahuan  dengan nilai nilai secara demokratis dan independen memiliki ini yang dimaknai sebagai bom waktu bagi penggunanya.

Hal ini akibat dari  ruang publik pada media sosial sudah bergeser fungsinya menjadi tempat oknum perorangan maupun kelompok untuk menyebarkan teks ujaran kebencian dan memberikan berita palsu yang menyebabkan pengguna media sosial lain mengalami kesulitan dalam membedakan informasi yang akurat.

Setiap orang bisa bebas mengungkapkan keluhannya dalam status, postingan atau yang lain. Seseorang juga bisa mengkritik, menjelekkan, mengingatkan, atau memberikan inspirasi, yang semuanya saling bercampur satu sama lain dalam kecanggihan teknologi. Artinya, kritik bisa diarahkan ke hal-hal yang sifatnya positif. Dan kritik juga bisa diarahkan pada hal-hal negatif yang bisa berujung pada delik. 
Semuanya  merupakan bagian dari kebebasan berekspresi.  

Dalam buku “The Effect of hate Speech Exposure on Religious Intolerance Among Indonesian Muslim Teenagers,” A.Muhid dkk mengatakan bahwa ada 3 tren unsur ujaran kebencian yang sering dijumpai  di sosial media. 
 
3 trend tersebut adalah suku, tingkah laku, dan bentuk fisik seseorang. P. Cahyani, “Digital Literacy of Lecturers As Whatsapp Group Users in Spreading Hoax Informations and Hate Speech,” bahwa WhatsApp group digunakan sebagai salah satu bentuk dari sebuah komunikasi dan tempat pertukaran informasi yang mayoritas penggunanya secara tidak sengaja ikut dalam aksi menyebarkan berita hoax dan ujaran kebencian yang disebabkan oleh pola pikir “Sharing is caring” tanpa melakukan cross check kebenaran informasi yang ada terlebih dahulu.

Kesadaran pengguna media sosial di Indonesia terhadap eksistensi ujaran kebencian dengan menggunakan dimensi yang mampu merepresentasikan keseluruhan data sebesar 24% - 76%. Maka dari itu dapat disimpulkan bahwa masyarakat Indonesia secara garis besar sudah mampu menunjukkan tanda-tanda pemahaman dan pengertian terhadap ujaran kebencian pada sosial media serta mayoritas juga sudah sesuai dalam memberikan pendapat yaitu unggahan tersebut adalah sebuah unggahan yang tidak tepat atau salah. 

Namun kebanyakan dari mereka hanya memilih untuk tidak melakukan apa-apa atau bahkan membiarkan saja unggahan tersebut tetap ada di media sosial dengan alasan objek yang menjadi target  ujaran kebencian bukan merupakan kelompok mereka. 

Hal tersebut sesuai dengan hasil analisis ujaran kebencian terhadap kaum agama minoritas dan ujaran kebencian terhadap individu beragama minoritas dan  bersuku bangsa minoritas. Selain itu terdapat juga sebagian kecil responden yang menikmati ujaran kebencian. 

Perilaku tersebut biasanya dilandasi oleh lelucon atau adanya perasaan pribadi yang dilandasi rasa benci.  Oleh karena itu, Kita harus menjadi netizen bermedia sosial yang cerdas. 

Mari belajar hukum karena Negara Indonesia adalah negara hukum sesuaidengan pasal 1 ayat (3). Artinya, segala sesuatunya diatur oleh hukum. 

Bahwa adanya pasal-pasal yang dianggap karet, mari kita berikan pendapat yang sifatnya kritik  dan membangun. 

Saat ini pemerintah mengklaim akan melakukan revisi UU ITE yang dianggap pasal karet. Maka dari itu, kita sebagai masyarakat awam harus lebih cermat dan selektif dalam beraktivitas di media 
sosial agar tidak berujung pada delik aduan.

Komentar Via Facebook :