Ketua APDESI Tanggamus Sebut yang Berunjuk Rasa Tidak Mengetahui Aturan Pekon Terbaru

Ketua APDESI Tanggamus Sebut yang Berunjuk Rasa Tidak Mengetahui Aturan Pekon Terbaru

CYBER88 | Tanggamus -- Menyikapi unjuk rasa masyarakat mengenai dana BLT yang tidak tersalurkan, ketua APDESI Tanggamus, Wan Talo mengatakan mereka yang berunjukrasa itu tidak mengetahui aturan-aturan di Pekon.  

“Seperti apa yang dipersoalkan mereka adalah pengurangan BLT tahun 2021 di pekon Kuripan dan antarbrak dan itu bukan hanya didua Pekon. Namun di 299 pekon yang ada di Kabupaten Tanggamus semuanya dikurangi. Kepala pekon tidak semena-mena dalam pembuatan APBDes semua ada aturannya ada petunjuk, "jelasnya ketika dijumpai di ruang kerjanya, kantor APDESI kabupaten Tanggamus, Senin (24/01)..

Kata dia, diawal pandemi, orang kaya dan orang miskin terdampak oleh covid-19 sehingga diberikan dana BLT di tahun 2019. Seiring dengan berkurangnya Covid-19 para kepala desa pun mendapatkan surat edaran dari kementrian supaya yang tidak berhak mendapatkan BLT segera dihapus.

“Sehingga disitu musyawarah kepala Pekon BHP mengadakan musyawarah desa khusus (musdesus) jadi  BLT tersebut dialihkan ke pembangunan tergantung kebutuhan pekon masing-masing, "lanjutnya.

Jadi menurut saya ketika mereka mengadakan aksi damai itu disebabkan karena ketidak fahaman, "tutur nya.

Di tempat yang sama wakil ketua APDESI Dul manan menambahkan, "kami mohon berita berimbang menanggapi permintaan masyarakat mengenai peraturan presiden nomor 104 tahun 2021 supaya direalisasikan itu baru keluar tahun 2021 dan akan diterapkan di tahun 2022 mengapa sudah di demokan sekarang terlalu dini, “terangnya.

"Kalau sudah berakhir tahun 2022 ini tidak kita terapkan 40% itu baru di masalahkan ini baru keluar belum kami anggarkan 40% mereka sudah demo duluan,"ungkapnya.

Dalam tuntutan yang kedua meminta kepada pemerintah Kabupaten Tanggamus untuk Pekon Kuripan merealisasikan BLT DD yang sudah dialihkan ke fisik itu tidak mungkin sebab dana sudah dialihkan melalui musyawarah desa yang disaksikan pendamping desa KPM juga hadir di situ, "lanjutnya.

Poin ke-3 meminta kepada penegak hukum supaya dua kepala Pekon ini diproses secara hukum saya rasa itu kalau ada indikasi merugikan negara nah ini sekitar 700 juta itu dialihkan bangunan fisiknya ada dan dapat dicek di pekan Kuripan jadi pernyataan kedua kepala pekon ini semena-mena terhadap masyarakat itu tidak benar karena mereka bekerja berdasarkan musyawarah desa,"Beber dia.

Ansori kepala pekon Kuripan menjelaskan,"kami telah mengadakan musyawarah desa khusus keputusan yang mendapat blt yang tersisa tinggal 36 KPM setelah keluar uang tersebut kami bagikan ke 36 KPM yang 149 KPM sesuai yang dianjurkan di apbdes kami realisasikan di pembangunan di 3 item yang pertama drainase yang kedua jembatan dan yang ketiga gorong-gorong.

Komentar Via Facebook :