Polisi Amankan Pemilik 10 Paket Shabu di Pelalawan Riau
CYBER88, PELALAWAN -Pihak Sat Narkoba Polres Pelalawan tiap saat giat melakukan pengintaian serta operasi terhadap lokasi lokasi yang dianggap rawan praktek praktek penyalahgunaan barang terlarang yang mengandung narkotika. Hal ini terbukti petugas Tim Satuan Narkoba dari Polres Pelalawan kembali mengamannkan Shabu dari Simpang Empat Jalur 5 Desa Bukit Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan Riau, Jumat (28/11/2019). Informasi diperoleh dari kepolisian bahwa Pelaku berinisial S alias Ipit Bin Boniman (35) warga Balam Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau. Petugas berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa 10 paket shabu dibungkus dengan plastik bening klep merah dengan berat kotor 16.06 gram dan satu unit timbangan Selain barang bukti narkotika jenis shabu, polisi juga mengamankan dua Unit Handphone dan sejumlah uang Rp. 820.000,-(depalan ratus dua puluh ribu rupiah). Sebelumnya, pnangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa di Desa Bukit Kesuma sering terjadi transaksi Narkotika. Berkat informasi tersebut, Tim melakukan penyelidikan dan ditemukan dirumah pelaku selanjutnya dilakukan penggeledahan. Alhasil, barang bukti narkotika ditemukan dan pelaku mengakui miliknya. Kapolres Pelalawan AKBP. M. Hasyim Risahondua S.I.K., melalui Kasubbag Polres Pelalawan Iptu Edy Harinato kepada wartawan membenarkan kejadian ini dan pelaku serta barang bukti sudah diamankan guna proses pengusutan .(Bar)


Komentar Via Facebook :