Kepsek SDN 3 Sukahurip Rangkap Jabatan Sebagai Ketua BUMDes dan Ketua LMP, Diduga Langgar Aturan

Soal Pembuatan Sumur Bor, Ketua BUMDes Bantarsari Akui Bahwa Tidak Pernah Ada Musyawarah

Soal Pembuatan Sumur Bor, Ketua BUMDes Bantarsari Akui Bahwa Tidak Pernah Ada Musyawarah

CYBER88 | Ciamis -- Terkait pembuatan Sumur Bor di dusun Muktisari Desa Bantarsari Kecamatan Pamarican yang disoal beberapa pihak lantaran dinilai tidak transparan, sejumlah pihak terkait Jum’at (4/3) mengadakan musyawarah. 

Musyawarah yang dilaksanakan di kantor Desa Bantarsari dihadiri oleh Ketua BUMDes, Ketua BPD beserta anggotanya, Kadus Muktisari, Babinsa, Babinmas dan kades PLT juga perangkat Desa Bantarsari.

Supriatna, Ketua BUMDes Bantarsari menyampaikan, bahwa masalah sumur BOR adalah kesalahpahaman atau miskomunikasi. Ia pun mengaku tidak pernah mengadakan musyawarah terlebih dahulu sebelum pelaksanaan.

Sementara, hal berberda disampaikan Nani sebagai Sekertaris BUMDes saat dimitai keterangan melalui pesan singkat WhatsApp. Menurutnya, Program ini sudah direncanakan satu tahun kebelakang.

Baca Juga :  Pengelolaan Dana BUMDes Bantarsari Ciamis Disinyalir Tidak Transparan Dalam Anggaran Sumur BOR Tahun 2022 

Ditempat terpisah, Anan, sebagai pemborong sumur BOR menyampaikan, bahwa dirinya mengerjakan pekerjaan ini berkomitmen dengan BUMDes Bantarsari dengan harga Rp.40 juta dengan kedalaman sumur BOR 90 meter. 

“Namun untuk sanitasi saluran kewarga masyarakat Bantarsari masih dalam tahap proses lelang di Dinas PUPR kabupaten Ciamis, “ucap dia. 

Sementara itu, terkait pekerjaan sumur Bor menurut Andang, Kadis PUPR Kabupaten Ciamis  tidak ada sangkut paut dengan Dinas PUPR. 

“Itu merupakan pekerjaan atau kegiatan Bumdes Desa Bantarsari, adapun masalah anggaran dan RAB sumur BOR dari Dinas PUPR untuk lokasi Desa Bantarsari Kecamatan Pamarican. Masih tahap proses Lelang dan harus dilihat dulu RAB nya seperti apa, “Jelasnya. 

Terkait Ketua BUMDes yang merupakan seorang ASN yang juga merangkap jabatan sebagai Ketua LPM, di benarkan oleh Kadus Muktisari.

“Memang benar, Ketua Bumdes Desa Bantarsari merangkap sebagai Ketua LPM dan sebagai PNS ( Pegawai Negeri Sipil) atau ASN, “Singkatnya. 

Menyikapi hal tersebut, Asep sebagai aktivis Kabupaten Ciamis berpendapat bahwa hal ini, harus diluruskan supaya masyarakat mengetahui. 

Apalagi, menurutnya, terkait adanya rangkap jabatan yang sama - sama mengelola dengan anggaran Negara. 

Apakah hal ini tidak bertentangan dengan peraturan PP 53 tahun 2010 atau PP No 94 tahun 2021 terkait etika, Larangan ASN dalam rangkap jabatan? Ujarnya. 

Ketua Bumdes Desa Bantarsari sebagai ASN telah menjabat mulai dari tahun 2018. Namun ko,, hingga saat ini tidak adanya tindakan dari penegak kedisiplinan ASN, “pungkasnya. (Samsu)

Komentar Via Facebook :