Diduga Lecehkan Wartawan dan LSM, Kades Wanakerta Dipolisikan
Suhadi/ Tumpang Sugian
CYBER88 | Banten – Beredar luas di pesan WhatsApp, suara percakapan yang diduga suara Kepala Desa Wanakerta, Kecamatan Sindangjaya Kabupaten Tangerang, Senin (7/3).
Dalam rekaman tersebut, seorang pria yang menurut keterangan beberapa sumber adalah Suhardi atau biasa disapa "Tumpang Sugian" dengan angkuhnya menyombongkan diri sebagai kepala desa yang sudah malang melintang di dunia pemerintahan desa.
Bahkan dengan nada yang tak bersahabat, dia seolah mengancam kepada LSM dan Wartawan.
"Saya Kepala desa angkatan tanggal 10 bulan 10, bukan kepala Desa kaleng-kaleng, Kades baja full, Krakatau Steel, wartawan, lsm, lewat mau di kasihin amplop lima puluh ribu silahkan, tidak mau akan saya tunjukan ketika saya lagi dididik di Pusdikif Cimahi Bandung, ya jangan macam-macam lsm sama wartawan," katanya dalam rekaman tersebut.
Adanya sikap yang tak memberikan contoh sebagai pejabat publik, sejumlah pihak menilai, Tumpang sudah menistakan profesi wartawan.
Padahal, wartawan dalam menjalankan tugasnya sebagai jurnalis atau pewarta pastinya menjunjung tinggi kode etik dan wartawan bukan pengemis.
Terkait hal ini, Wakil Ketua DPD AMPI kabupaten Tangerang, Herli Surbi menyayangkan pernyataan Kades Wanakerta yang secara tidak langsung telah mengancam dan atau memojokkan atau melecehkan profesi wartawan dan LSM.
Herli Surpi berharap kepada ketua Adepsi Kabupaten Tangerang, dapat memberikan teguran kepada Kades Wanakerta agar bisa menjaga sikap dan perilaku
Sementara, Taslim, Ketua LSM Seroja menilai apa yang diucapkan oleh oknum kades Wanakerta ini sangat melukai dan menyinggung profesi wartawan dan LSM, bukan hanya di Kabupaten Tangerang, namun semua LSM dan wartawan di Indonesia juga merasa tersakiti.
”Karena pernyataan Oknum Kades Wanakerta yang menghina dan melecehkan profesi LSM dan Wartawan, oleh sebab itulah kami membuka laporan polisi," terang Ketua Aliamsi LSM Tangerang Raya, Taslim, kepada wartawan.
Oknum Kepala Desa Wanakerta Lurah Tumpang Siagian resmi dilaporkan ke Kepolisian Resort Tangerang, Minggu (6/3/2022) malam, laporan bernomor TBL/B/206/III/2022/SPKT/Polresta Tangerang Polda Banten diterima oleh tim penyidik Polresta Tangerang. (Kiky)


Komentar Via Facebook :