Dukun Palsu Pelaku Rudapaksa Gadis hingga Hamil Ditangkap dan Dijadikan Tersangka
CYBER88 | PURWOKERTO - Polisi sudah menetapkan tersangka terkait kasus dugaan tindak persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Kamis (1/10/2026). Tersangka Murtatarigan (50), warga Notog Kecamatan Patikraja, juga telah ditahan di Polresta Banyumas.
"Sudah (penetapan tersangka, red), dan sudah dilakukan penanganan juga," kata Wakasat Reserse PPA dan PPO Polresta Banyumas, AKP Mulyo Handoko, Jumat (2/10/2026).
Pada hari Kamis pagi, Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Pemeriksaan dilakukan secara marathon pada siang sampai malam harinya, terhadap korban dan sejumlah saksi.
"Penyidik melakukan pemeriksaan, dan setelah selesai dilanjutkan dengan gelar perkara, kemudian penetapan tersangka," Ajar Mulyo Handoko.[Mardianto].


Komentar Via Facebook :