Hadiman: Koruptor merugikan negara, kenapa harus takut kepada Koruptor
Sita Aset Koruptor Miliaran Rupiah, Kejari Hadiman Ucap Akan Ada Yang Menyusul
Kejari Mojokerto dalam jumpa pers terkait penyitaan Aset Tiga Tersangka Korupsi (ist)
CYBER88 | Mojokerto - Belum genap sebulan menjadi Kejari Mojokerto, dengan membuktikan kinerja selama menjabat sebagai Kejari Kuansing dan dinyatakan sebagai Kepala Kejaksaan terbaik ke-3 se Indonesia, kali ini Hadiman beraksi di Kejari Mojokerto. Senin, (21/03/22).
Pada hari Senin, (21/03/22), Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, melakukan penyitaan terhadap aset Iwan Sulistiono Tersangka dalam Penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyaluran dan Penggunaan Kredit Modal Kerja (KMK) dari Bank Jatim Cabang Mojokerto kepada CV. Dwi Dharma Tahun 2013 dan PT. Mega Cipta Selaras Tahun 2014.

Dengan kerugian Keuangan Negara ± Rp1.400.000.000,- (satu miliar empat ratus juta rupiah), berupa:
1.1 (satu) bidang tanah beserta bangunan di atasnya sebagaimana secara detailnya tercantum dalam Akta SHM Nomor 2701 a.n. Iwan Sulistiono;
2.1 (satu) bidang tanah beserta bangunan di atasnya sebagaimana secara detailnya tercantum dalam Akta SHM Nomor 2300 a.n. Iwan Sulistiono; dan
3 . 2 (dua) bidang tanah beserta bangunan di atasnya sebagaimana secara detailnya tercantum dalam Akta SHGB Nomor 620 dan Akta SHGB Nomor 621 a.n. Iwan Sulistiono.
Pelaksanaan Penyitaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Persetujuan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 70/Pen.Pid/2022/PN Mjk tanggal 21 Februari 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Jawa Timur Hadiman, S.H.,M.H. melalui pesan singkat WhatsApp kepada kru media ini bahwa ada tiga Para Tersangka untuk kasus Korupsi ini.
"Dengan Nomor: PR – 08 / M.5.47/Kph.3/02/2022, Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto dan jajaran yang disaksikan langsung oleh tim media, kami akan melakukan penyitaan harta terhadap tiga tersangka korupsi.
Nama Tersangka serta jabatannya yang sangat merugikan negara yaitu Tersangka Iwan Sulistiono sebagai nasabah peminjam modal kerja selaku Komisaris CV. Mega Cipta Selaras.
Tersangka Amirudin kepala PT Bank Jatim cabang kota Mojokerto, serta Tersangka RZA Ariefiandi jabatan Pengelia (Pejabat Menyetujui Kredit Modal Kerja) PT Bank Jatim Cabang Kota Mojokerto.
Dan mereka akan dikenai pasal menyatakan Pasal yang sidangkan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.
Dan saya pastikan juga, ini bukan penyitaan aset koruptor pertama yang saya lakukan di Mojokerto, akan ada Koruptor yang asetnya menyusul saya sita. Karena mereka merugikan negara, kenapa harus takut kepada Koruptor," jelas Hadiman yang pernah menjabat sebagai Kejari Kuantan Singingi di negeri Lancang Kuning, provinsi Riau.


Komentar Via Facebook :