Tim Ahli Perhitungan Kerugian Negara terkait Pembangunan Hotel Kuansing Tiba di Kuansing. Hadiman: Mereka Langsung Tinjau Hotel 

Naik Level ke Penyidikan, Kasus Tiga Pilar Hotel Kuansing Diambil Alih Tim PKN

Naik Level ke Penyidikan, Kasus Tiga Pilar Hotel Kuansing Diambil Alih Tim PKN

CYBER88 | Kuansing - Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi sambut kedatangan Tim ahli Perhitungan Kerugian Negara (PKN) untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan hotel Kuantan Singingi tahun anggaran 2014 yang mangkrak dan tidak berfungsi. Minggu, (06/03/22).

Kedatangan mereka disambut oleh Kasi Intel Rinaldi, SH dan penyidik Kejaksaan lainnya di Kuantan Singingi," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Hadiman,SH MH.

Tim ahli  Perhitungan Kerugian Negara itu kata Hadiman akan  menghitung nilai kerugian negara akibat mangkraknya pembangunan hotel Kuantan Singingi yang menghabiskan anggaran pada APBD Kuansing tahun 2014 dan 2015 mencapai puluhan miliar rupiah," tambahnya.

Kepada CYBER88 Hadiman juga membeberkan tim ahli Perhitungan Kerugian Negara berasal dari salah satu universitas terkenal di Indonesia yakni Dr Nina Yusnita Yamin, SE M.Si Ak CA M.SA  (selaku pengendali teknis), Dr Muhammad Ansar, SE MSA (selaku Ketua Tim) dan Sugianto, SE M.Si Ak (selaku Anggota Tim), mereka telah sampai di Kuansing untuk menjalankan tugasnya.

"Hari ini (Jumat 04/3/2022) dua tim ahli langsung bersama tim kami berkunjung ke Hotel Kuansing, mereka turun meninjau dan menghitung kerugian negara," kata Kajari Kuansing Hadiman melalui WhatsApp.  

Di sampaikan Hadiman, saat ini dirinya tengah berada di luar kota, namun proses penyidikan kasus Hotel Kuansing tetap berjalan. Dia menunjuk Kasi Intel Rinaldi untuk mendampingi Tim Ahli tersebut ke objek perkara yakni Hotel Kuantan Singingi.

Selain Kasi Intel, beberapa orang penyidik juga ikut bersama tim ahli tersebut, termasuk dari Dinas PUPR Kuansing.

Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing lanjut Hadiman telah meningkatkan status dugaan korupsi proyek Tiga Pilar pembangunan Hotel Kuansing, dari Penyelidikan ke Penyidikan, artinya Kejaksaan Negeri telah menemukan dua alat bukti permulaan yang sah, dan nanti akan menjadi petunjuk dalam menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Hotel Kuansing ini.  

Tim juga telah menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi yang terkait pembangunan mega proyek hotel Kuansing itu. 

" Saat ini tim ahli sedang bekerja untuk  menghitung nilai kerugian negara terkait pembangunan hotel Kuansing tersebut, setelah itu selesai, kita segera akan tetapkan tersangka nya," ucap Hadiman.

Sebagaimana diketahui, Pembangunan Hotel Kuansing telah menghabiskan anggaran puluhan miliar sebesar Rp 41 Miliar APBD Kuansing 2014. Itupun ternyata tidak selesai, Karena tidak selesai, kemudian dianggarkan lagi Rp 8 miliar di tahun 2015. Ternyata masih juga tidak selesai dan terbengkalai hingga sekarang.

Komentar Via Facebook :