LSM FP2MR Menagih Janji DPRD Kota Dumai
CYBER88 | Dumai - LSM FP2MR mendatangi ruangan Komisi 3 DPRD Kota Dumai dimana Rudi Bambang SS Ketua LSM FP2MR menanyakan kembali tidak lanjut hasil keputusan Rapat Dengar Pendapat masyarakat RT 02 Bangsal Aceh kecamatan Sungai Sembilan dan masyarakat RT 9, RT 10, RT 11 Mekar Sari, kecamatan Dumai selatan. Rabu, (02/03/22).
Pada tanggal 18 Januari 2022 yang lalu, Rapat Dengar Pendapat DPRD Kota Dumai bersama masyarakat dan PT PERTAGAS pada saat itu menyimpulkan :
1. Dari hasil pertemuan rapat pada kesempatan ini dapat disampaikan bahwa inti dari permasalahan terkait pengaduan masyarakat kelurahan Mekar Sari terhadap PT PERTAGAS yakni masalah ganti rugi terhadap bangunan gedung dan lahan dari masyarakat terhadap perusahaan PT PERTAGAS masih ada ketimpangan dibandingkan dengan mesyarakat pada RT lainnya.
2. Harapan masyarakat kelurahan Mekar Sari agar permasalahan tersebut bisa segera terselesaikan dan mendapat titik terang dari permasalahan tersebut.
3. Dari pihak DPRD meminta kepada pihak perusahaan untuk MENGHENTIKAN KEGIATAN UNTUK SEMENTARA WAKTU sampai dengan terselesaikannya permasalahan terkait.
4. Dikarenakan belum adanya keputusan dalam pertemuan rapat pada kesempatan hari ini, maka sehubungan dengan hal tersebut bahwa akan adanya pertemuan rapat selanjutnya.
Rudi Bambang mengatakan, "DPRD Kota Dumai harus komitmen dengan apa yang telah diputuskan dalam kesimpulan rapat, dimana pada poin ke empat menyimpulkan akan melaksanakan rapat yang kedua, tetapi hingga sampai pada saat ini.
Mengapa DPRD Kota Dumai tidak melaksanakannya? padahal masyarakat sudah sangat berharap kepada DPRD sebagai perwakilan masyarakat dapat memberikan solusi terhadap permasalahan ini, dan kami LSM FP2MR sebagai kuasa masyarakat sudah berulang kali meminta agar dilaksanakan rapat dengar pendapat yang kedua dan memanggil pihak PT PERTAGAS, tetapi hingga sampai saat ini belum ada," sebut Bambang dengan wajah kesal.
Begitu juga Pak Rusman dari perwakilan masyarakat menyampaikan kekesalannya kepada media ini, kenapa sudah sekian lama permasalahan ini tidak dapat diselesaikan sementara masyarakat memiliki sertifikat tanah yang sah menurut undang-undang.
"Dan PT. PERTAGAS sudah menyepakati pembayaran sewah lahan tersebut tetapi hingga sampai saat ini belum di realisasikan sementara tanah kami sudah di pakai PT. PERTAGAS. Kami sebagai masyarakat berharap semoga DPRD Kota Dumai dapat melaksanakan Rapat Dengar Pendapat yang kedua sesuai janji dari DPRD dan hasil keputusan rapat tanggal 18 Januari 2022 yang lalu," sebut Rusman.


Komentar Via Facebook :