Keamanan Proyek Pembangunan Masjid Agung Wisata Religi Mesuji Diduga Halangi Wartawan Lakukan Peliputan

Keamanan Proyek Pembangunan Masjid Agung Wisata Religi Mesuji Diduga Halangi Wartawan Lakukan Peliputan

CYBER88 | Mesuji -- Menyikapi proyek pembangunan Masjid Agung dan Wisata Religi Kabupaten Mesuji yang kini pekerjaanya dalam waktu tambahan yang telah berada di ujung waktu kontrak, Ketua LSM Pematank dan benerapa awak media, pada sabtu 26 maret 2022 datangi lokasi proyek guna melakukan peliputan sejauh mana proyek telah di kerjakan oleh PT.KBMP.

Namun sungguh di sayangkan kedatangan para awak media dan ketua LSM Pematank tersebut mendapatkan sambutan kurang baik dari pihak keamanan proyek tersebut.

Ferdi Akbar Ketua LSM Pematank mengungkapkan, pada hari Sabtu (26/3) sekira pukul 16:00 WIB dirinya dan rekan-rekan media datangi lokasi proyek, dengan maksud dan tujuan untuk investigasi dan peliputan terkait sejauh mana proyek pembangunan Islamic Centre telah di kerjakan saat ini.

“Akan tetapi setibanya kami disana tiba-tiba ada beberapa orang mendatangi kami dan menurut pengakuan mereka mereka dari kesatuan TNI Korp Marinir, yang saat ini di tugaskan oleh Kadis Perkim sebagai keamanan disana," Ucapnya.

"Ketiga Orang yang diduga anggota TNI mengenakan pakaian preman menghadang serta melarang kami masuk dan mengambil gambar tanpa seizin Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Mesuji," Jelas Ferdi.

"Sempat terjadi adu argument diantara kami dan beberapa pihak keamanan disana, saya sungguh heran dengan alasan apa kok bisa-bisa nya pihak keamanan ini melarang para awak media mencari berita," tambah Ferdi.

Di satu sisi, Murni, Kepala Dinas Perkim saat di korfirmasi melalui pesan WhatsApp perihal adanya keamanan di proyek yang menghalangi awak media dan LSM menjelaskan bahwa Pengamanan dilakukan supaya tidak ada pihak yang tak berkepentingan keluar masuk.

“Itu yang mengamankan orang pelaksana bawaan Pak Mupa, kemungkinan karna banyak yang klaim atas nama Dinas jadi mereka sebut Kadis biar mudah, dan kalau awak media masuk juga kan ada aturan, bukan sebagai intel, maka biasanya proyek di pagar karena tidak semua orang bisa masuk Bos, Oke," terang Murni.

Untuk diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tertulis aturan terkait tugas dan fungsi kejurnalistikan, termasuk ketentuan umum, asas fungsi hak dan kewajiban serta peranan pers.

Dalam UU tersebut, diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis: setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 (Dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00. (Lima Ratus Juta Rupiah). (Tim)

Komentar Via Facebook :