Ortu Siswa SMKN 6 Kota Bandung, Keluhkan adanya Dana Sumbangan Pendidikan dan Beli Seragam 

Ortu Siswa SMKN 6 Kota Bandung, Keluhkan adanya Dana Sumbangan Pendidikan dan Beli Seragam 

CYBER88 | Bandung -- Orang tua siswa SMKN 6 Kota Bandung mengeluhkan besarnya pungutan Dana Sumbangan Pendidikan (DSP). Mereka menilai, kebijakan sekolah yang memungut DSP dari orang tua siswa sangat memberatkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Hal tersebut diketahui dari keterangan beberapa orang tua siswa, menghadiri undangan rapat yang digelar di SMKN 6, Jln. Soekarno-Hatta Komplek Riung Bandung RT 05 RW 10, Kelurahan Cisaranten kidul, Kecamatan Gedebage, kota bandung "pada sepekan lalu.

“Kami selaku orang tua siswa SMKN 6 Bandung diundang rapat oleh pihak sekolah. Poin yang kami dapat dan garis bawahi dari rapat tersebut, ternyata banyak hal yang dirasakan sangat memberatkan kami sebagai orang tua, biaya DSP yang kami harus bayar sebesar Rp. 7.000.000 dan harus membeli seragam 1 paket sebesar Rp 1.250.000” kata salah satu orang tua siswa yang tak mau disebut namanya.

Berbeda halnya dikatakan oleh Pihak sekolah yakni Cecep, Wakasek humas yang berdalih tidak ada keharusan dengan biaya DSP sebesar itu. Kalau pun ada itu pasti dilakukan koordinasi dengan orangtua siswa.

"Menyangkut Seragam, pihak sekolah mempunyai koperasi, seragam memang harus dibeli tetapi tidak ada unsur paksaan, bagi siswa yang mau membeli dikoperasi kami menyediakan biaya semua 1 paket sebesar Rp. 900 ribuan.

"Jadi tidak diwajibkan harus membeli dikoperasi sekolah," Ucapnya saat ditemui ruang sekolah (29/3/2022)

Menurutnya, Permendikbud No. 75/2016, tentang Komite Sekolah, bahwa Komite Sekolah boleh melibatkan Wali Murid untuk berpartisipasi dalam pendanaan pendidikan dalam bentuk sumbangan.

Adapun masalah sekolah punya rencana besar untuk pengembangan, dan menurut para orang tua siswa SMKN 6 Bandung, itu adalah tanggung jawab pemerintah, “Rencana boleh, tapi tidak besar pasak daripada tiang,” Katanya, menandaskan. 

Menanggapi adanya sejumlah pungutan berdalih sumbangan, Asep, salah satu Pengamat Kebijakan Publik mengimbau pada pihak sekolah harus bisa membedakan mana sumbangan dan bana pungutan.

Asep menjelaskan, bantuan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. 

Selanjutnya, sambung dia, Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan. 

“Sedangkan Pungutan Pendidikan penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan, “Jelasnya. 

Berdasarkan pengertian diatas, Asep pun menjelaskan, perbedaan antara bantuan, sumbangan dan pungutan dapat disederhanakan bahwa bantuan bersifat kesepakatan para pihak, sumbangan bersifat sukarela dan tidak mengikat sedangkan pungutan bersifat wajib, mengikat, jumlah dan waktunya sudah ditentukan.

Terkait masih adanya penjualan seragam sekolah, berdalih bekerjasama dengan Koperasi, Asep pun mengingatkan, Komite Sekolah dalam pelaksanaan tugasnya baik secara kolektif maupun perseorangan dilarang untuk menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di Sekolah. 

Menurutnya, apa yang terjadi di SMKN 6 Bandung disinyalir transaksi jual beli alat-alat keperluan belajar disekolah serta adanya pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

Asep pun menilai, apa yang diputuskan oleh perwakilan orang tua siswa yakni Komite dan pihak sekolah merupakan keputusan sepihak. Buktinya masih banyak para orang tua siswa yang tidak menyetujui keputusan tersebut. (Tim)

Komentar Via Facebook :