Diduga Abaikan UU Pendidikan dan Permendikbud Disdik KBB Terkesan Melindungi Terduga Pelaku Pungli di SDN Pakuhaji

Diduga Abaikan UU Pendidikan dan Permendikbud Disdik KBB Terkesan Melindungi Terduga Pelaku Pungli di SDN Pakuhaji

CYBER88 | Bandung Barat -- Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat Jum’at (25/3) memanggil oknum mantan Kepala SDN Pakuhaji berinisial EU, terkait adanya pungutan pada peserta didik untuk pembangunan panggung. Namun sejumlah uang yang dipungutnya sejak tahun 2017 itu, hingga kini belum direalisasikan dan menimbulkan polemik.

Tak hanya EU yang dipanggil oleh pihak Disdik, Ketua Komite, Bendahara pada saat kejadian, Pengawas dan Kepsek SDN Pakuhaji yang menjabat sekarang juga turut dipanggil. Pemanggilan EU dan pihak terkait dilakukan setalah persoalan tersebut kembali mencuat dan diberitakan di Media Cyber88 pada tanggal 23 Maret 2022.

Seperti diberitakan sebelumnya, terkait persoalan ini sudah dimediasi pada tahun 2019, 2020 dan 2022 baik secara internal di sekolah maupun difasilitasi oleh pihak Dinas Pendidikan. Namun janji tinggal janji, oknum kepala sekolah tersebut tak juga merealisasikan kesanggupannya untuk membangun panggung sekolah sampai dia pindah tugas. 

Baca Juga : Diduga Gelapkan Dana Pungli Saat PPDB Tahun 2017, Oknum Kepsek di Bandung Barat Tak Tersentuh Hukum

Pejabat Disdik yang memfasilitasi pada hari Jum’at 25 Maret 2022 yakni, Kabid pendidikan SD, Dadang A supardan, Kasie kelembagaan dan sarana prasarana, Eri Trikurniadi dan staf bidang SD, Yadi.

Dihubungi usai pemanggilan, EU menganggap bahwa persoalan tersebut sudah clear. Ia pun mempersilahkan awak media untuk menghubungi pihak Disdik.

“Alhamdulillah sudah clear dan selanjutnya silahkan Bapak menghubungi pihak Dinas untuk konfirmasi, “Tulis oknum Kepala Sekolah tersebut melalui WhatsApp 

Dadang, Kabid SD Disdik Kabupaten Bandung Barat melalui pesan WhatsApp menyampaikan melalui bahwa panggung akan segera dibangun dan EU akan menjadi catatan tersendiri dalam PKKS (Penilaian kinerja kepala sekolah.

Menurut Yadi, Staf bidang SD menjelaskan, dari hasil mediasi persoalan ini hanyalah miskomunikasi antara EU dan bendahara. 

Kata Yadi, uang yang diduga digelapkan sebetulnya ada, dan EU bersedia melaksanakan pembangunan panggung yang dimaksud dengan segera dalam arti kata mulai besok harus dimulai.

“Kami tidak membahas hal lain mengenai sanksi atau peringatan karena EU sudah sangat trauma dengan pemberitaan kemarin dari media. Jadi biarlah saat ini yang penting panggung tersebut terwujud agar tidak ada lagi kegaduhan, “Ujarnya.

Sementara itu, menurut Entis, Ketua Komite Sekolah menyebut, bahwa EU bersedia mengembalikan dana yang dipungutnya walaupun hanya sebesar Rp.8,5jt dan baru dibayar saat ini sebesar Rp.3jt dari jumlah keseluruhan sebesar Rp 17jt.
 
Namun Kami akan segera berusaha mewujudkan panggung permanen yang dijanjikan dengan dana yang ada dan tidak akan mempermalahkan sisanya, “Imbuhnya.

Menyikapi pesoalan ini, Deni, salah seorang pemerhati Pendidikan menilai ada beberapa kejanggalan atas kebijakan dari pihak dinas pendidikan. 

Menurtunya, Pihak Disdik telah mengabaikan  Undang-undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Permendikbud No 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan dasar.

Dalam UU dan Permendikbut tersebut, sambung dia, dijelaskan adanya larangan adanya pungutan dalam jenis apapun di sekolah negeri saat lulus maupun saat PPDB dari tinggkat SD, SMP dan SLTA sederajat yang diselenggarakan oleh Pemerintah pusat maupun daerah. 

“Dalam Aturan, tersebut Pemerintah menjamin tidak adanya pungutan dalam bentuk apapun pada satuan pendidikan dasar. Apalagi yang terjadi di SDN Pakuhaji oknum Kepala Sekolah tersebut tidak melibatkan Komite, “Jelasnya.

Akademisi ini juga menekankan, bahwa dalam aturan tersebut adanya sanksi pagi para pelanggar baihk secara sanksi disiflin pegawai negeri hingga sanksi pidana. 

Dijelaskannya juga, bahwa dalam hukum pidana secara umum, bagi Kepala Sekolah yang bersangkutan dan Dinas Pendidikan yang mengetahui terjadinya dan tetap melakukan atau membiarkan terjadinya pungutan dapat dianggap menyalahgunakan wewenang dan jabatan. Hal ini dikatagorikan melanggar pasal 423 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.  

“Sementara, Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. 

Baca Juga : Pemberantasan Pungli di Sekolah

Sedangkan hukuman administratif bagi pelaku pelanggaran maladministrasi termasuk bagi pelaku pungli bisa dikenakan Pasal 54 hingga Pasal 58 dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, penurunan gaji berkala, hingga pelepasan dari jabatan, “Jelasnya.

Ia merasa heran dengan sikap Disdik KBB yang seolah tak paham akan aturan sehingga tak memberikan sanksi apapun. Pihak Disdik malah memberikan toleransi pada oknum Kepsek yang hanya akan mengembalikan uang yang dipungutnya sejumlah setengahnya untuk membangun panggung. 

Lalu, kalau menurutnya persoalan tersebut hanyalah miskomunikasi dan uangnya ada, lantas setengahnya lagi kemana? apakah sengaja dihilangkan?, “cetus Deni.

Dan Kalau memang selama ini uang tersebut ada kenapa sampai dibiarkan berlarut-larut hingga 5 tahun dan baru terungkap setelah adanya pemberitaan di media, “imbuhnya.

Lebih lanjut, Ia menandaskan, bahwa hal Ini harus ditindak lanjuti. Karena walaupun ada pengembalian dana tapi proses hukum harus tetap berlanjut karena disini diduga kuat sudah ada unsur pidananya.

Ini perlu dilakukan untuk menimbulkan efek jera dan contoh bagi yang lainnya agar kejadian ini tidak terulang lagi khususnya di Bandung Barat. Kita juga akan mendorong hal ini kepada pihak Aparat Penegak Hukum supaya diproses secepatnya, “Pungkas Deni. (Yus')

Komentar Via Facebook :