Praktik Penahanan Ijazah Masih Terjadi di SMK Muhamadiyah 2 Kota Bandung

Praktik Penahanan Ijazah Masih Terjadi di SMK Muhamadiyah 2 Kota Bandung

CYBER88 | Bandung -- Praktik penahanan ijazah tetap saja marak terjadi meski sudah ada larangan keras. Penahanan ijazah biasanya dilakukan lantaran siswa belum menyelesaikan urusan administrasi.

Menyikapi hal ini, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat telah membuat Aplikasi Sistem Informasi Lapor Penahanan Ijazah (Silapiz). Aplikasi akan menjadi wadah laporan bagi siswa yang ijazahnya ditahan pihak sekolah.

Tak hanya itu, Dinas Pendidikan Jawa Barat pun mengeluarkan Pernyataan Pelarangan Bagi setiap sekolah agar tidak lagi berani menahan ijazah.

Kali ini penahanan ijazah dilakukan oleh Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Muhamadiyah 2 Kota Bandung terhadap kurang lebih 64 siswa lulusan tahun 2021.

Penahanan ijazah dilakukan karena para siswa tersebut belum menyelesaikan administrasi sekolah dari awal masuk hingga lulus.

Kenyataan ini tentunya menjadi keluhan bagi para siswa dan orang tua. Mereka mengatakan, jangankan bisa mengambil ijazah, menandatangan Cap tiga jari saja tidak diperbolehkan oleh pihak sekolah.

Padahal, ijazah merupakan hak mutlak bagi setiap anak didik yang telah menyelesaikan pendidikannya dimanapun mereka sekolah.

SR, salah satu orang tua siswa mengatakan, dirinya telah berkoordinasi dengan Humas SMK Muhamadiyah 2 yang berada di Kelurahan Palasari, Kecamatan Cibiru, pada hari Senin 21 maret 2022
Namun, SR Kecewa lantaran tetap saja tak bisa mengambil ijazah anaknya.

"Terus terang, saya sangat tidak mengerti dengan pihak sekolah, terkait adanya penahanan ijazah ini. Kalau tidak salah, Kadisdik.Jabar sendiri sudah mengeluarkan larangannya dengan tegas terkait penahanan ijazah oleh pihak sekolah, "Ucap SR pada media, di lokasi sekolah, Senin (21/3/2022).

Ia merasa heran, sepertinya aturan yang dikeluarkan oleh Disdik Jabar seperti tak digubris oleh SMK Muhamadiyaj 2.

"Apakah memang Disdik yang tidak ada taringnya? atau memang pihak sekolah atau yayasan yang memang Bandel, sengaja melanggar aturan tersebut? "Cetus SR.

Menurutnya, yang namanya tunggakan bisa dibicarakan dulu dengan pihak orang tua siswa. Apalagi banyak orang tua siswa yang kondisinya terpuruk akibat adanya Pandemi Covid-19.

Selain itu, SR menyebut, yang membuat dirinya marah, seakan akan sekolah dengan sengaja mau menjatuhkan mental anaknya.

"Untung pak, anak saya sampai enggak jadi Brandalan, karena bukan apa apa mau melamar kerja juga susah, gara gara penahanan ijazah ini, "Keluh SR dengan kesal.

Untuk memperjuangkan hak anaknya, SR mengungkapkan akan mendatangi Ombusman.

Purwanto, Humas disekolah menjelaskan bahwa terkait hal ini bukan tanpa alasan. Ia mengungkapkan, adanya penahan ijazah karena pihak sekolah mengalami kerugian dari tahun 2010 mencapai angka Rp.9 Miliar.

"Adapun untuk masalah tunggakan, memang itu bisa dibicarakan dengan orang tua siswa, selain itu orang tua siswa sendiri kan bisa mengajukan permohonan bantuan ke pihak Baznas, "Terang dia.

Purwanto mengaku, sebelumnya banyak permasalahan seperti ini. Tapi sambung dia, kapasitasnya terbatas karena dirinya hanya sebagai Humas.

"Kebijakan ada di kepala sekolah dan kepala yayasan, "Sebut Purwanto.

"Saya besok akan menyampaikan kepada pihak kepala sekolah, semua yang menjadi aspirasi orangtua siswa terkait masalah ijazah yang tertahan, "Ujarnya.

Sementara itu, Dedeng, Kepala Sekolah SMK Muhammadiyah 2 saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp membantah adanya penahanan ijazah.

"Tidak ada cerita penahanan ijazah di Muhammadiyah, "Tulis dia.

"Yang ada paling orang tua yang belum melunasi kewajibannya membayar tunggakan atau Hutangnya ke sekolah, coba aja tanya yang benar ke orang tua, "Katanya.

"Semestinya orang tua berterimakasih ke sekolah karena belum bayar biaya, pendidikan pun anaknya bisa selesai dan lulus sekolah, "katanya. (Tim)

Komentar Via Facebook :