Ditjen Dukcapil: Pemerintah Bakal Tarik Biaya Akses NIK Rp 1.000, Ini Alasannya

Ditjen Dukcapil: Pemerintah Bakal Tarik Biaya Akses NIK Rp 1.000, Ini Alasannya

Tasya Kamila tampak percaya diri pamer foto KTP miliknya (Foto Web)

CYBER88 | Jakarta -- Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan bakal memungut biaya sekitar Rp 1.000 untuk tiap akses nomor induk kependudukan (NIK).

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengutarakan, pemungutan biaya tidak dilakukan sembarangan, melainkan karena ada kebutuhan untuk menjaga dan memelihara data kependudukan.

“Dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ini diharapkan dapat membantu Ditjen Dukcapil dalam melakukan pemeliharaan dan pengembangan sistem dalam jangka panjang,” ujar Zudan dalam keterangannya yang dikutip Kamis (14/3/2022).

Zudan mengatakan, pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di Ditjen Dukcapil difasilitasi oleh Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat.

Pelayanan Adminduk ini menghasilkan output berupa 24 dokumen penduduk dan database kependudukan.

Database hasil operasionalisasi SIAK Terpusat ini dikelola Ditjen Dukcapil dan dimanfaatkan oleh 4.962 lembaga pengguna atau user yang telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Ditjen Dukcapil.

“Semua ini memerlukan dukungan perangkat keras yang terdiri dari server, storage dan perangkat pendukung yang memadai,” kata dia.

Kata Zudan, perangkat keras data kependudukan usianya sudah lebih dari 10 tahun.

Menurutnya, Kemendagri sedang menyusun regulasi tentang PNBP layanan pemanfaatan data adminduk oleh user yang saat ini sudah memasuki tahap paraf koordinasi antar kementerian/lembaga.

“Sudah saatnya server-server ini mengalami peremajaan agar pelayanan publik menjadi lebih baik dan menjaga pemilu presiden dan pilkada serentak 2024 agar bisa berjalan baik dari sisi penyedian daftar pemilih,” kata dia. (*Red)

Komentar Via Facebook :