Peraturan Kepala Desa Cikembang Dinilai Cacat Hukum, 5 anggota BPD Tandatangan Dipalsukan
CYBER88 | Bandung -- Menindaklanjuti peraturan presiden No 104 tahun 2021 bahwa minimal 40% dari Dana Desa tahun ini digunakan untuk BLT, Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemendes PDTT) telah mengeluarkan Permendesa Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia ini memprioritaskan penggunaan dana desa tahun 2022 memiliki titik berat dalam upaya penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dampaknya di desa yang diarahkan untuk memperkuat adaptasi kebiasaaan baru dan pemulihan ekonomi nasional sesuai dengan kewenangan desa.
Patokan penggunaan dana desa. yakni 40% untuk BLT, selebihnya 60% dapat dimanfaatkan untuk program pemberdayaan untuk masyarakat desa, rinciannya 20% untuk ketahanan pangan dan hewani, 8% untuk mendukung kegiatan penanganan Covid-19 seperti percepatan dan sosialisasi vaksinasi, sedangkan yang 32% untuk program prioritas hasil Musyawarah Desa.
Atas dasar Permendesa tersebut, Pemerintah Desa Cikembang Kecamatan Kertasari Kabupaten Bandung telah menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk menetapkan Peraturan Kepala Desa yang memuat jumlah 165 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Anggaran 2022. Keberadaan Peraturan Kepala Desa itupun telah disepakati dan ditandatangani oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cikembang.
Namun sayangnya, sejumlah pihak menilai, keberadan Peraturan Kepala Desa Cikembang ini cacat hukum lantaran sejumlah anggota BPD, tanda tangannya dipalsukan oleh Ketua BPD dan Sekretaris.
Ditemui Cyber88.co.id Kamis (14/4) Sahal Romdoni, Ketua BPD membenarkan adanya tanda tangan yang dipalsukan. Ia berdalih, karena Musdesus hanya dihadiri oleh dirinya sebgai Ketua BPD dan sekretaris Moch Sofyan Tsauri MS.
Sahal Romdoni mengaku, dirinya dan Sekretaris yang menandatangan anggota BPD yang tidak hadir. Menurutnya, hal itu dilakukan Untuk percepatan.
“Seharusnya nota Kesepakatan BPD langsung ditandatangani oleh ke 7 anggota BPD, Namun hanya dua ditandatangani oleh saya dan sekertaris. Sedangkan ke 5 anggota yang lainnya di tandatangani oleh saya dan sekertaris sehubungan untuk mempercepat proses penetapan KPM BLT, “Kata Sahal Romdoni.
Terpisah, Sekretaris Desa Cikembang membenarkan bahwa adanya tandatangan 5 anggota yang dipalsukan oleh pimpinan BPD.
Seperti disampaikan Ketua BPD, Sekdes pun menjelaskan, bahwa adanya pemalsuan tanda tangan tersubut hanya untuk percepatan proses. Dan pemberkasan baru disampaikan ke Pemerintah Kecamatan.
Sementara itu, Anjar, Sekretaris Kecamatan Kertasari, saat ditemui awak media mengaku belum menerima berkas hasil Musdesus Penetapan KPM BLT DD dari Desa Cikembang.
Oleh karena itu, Anjar mengatakan akan secara selektif memeriksa berkas tersebut supaya tidak menimbulkan polemik. Terutama bagi anggota BPD yang tandatangannya dipalsukan.
Hingga artikel ini ditayangkan belum ada keterangan dari Tatang Ridwan Turluni selaku Kepala Desa Cikembang (Edwin)
Komentar Via Facebook :