KSKP Bakauheni Amankan Pembawa Ribuan Hewan Jenis Burung.
KSKP Bakauheni Amankan Pembawa Ribuan Hewan Jenis Burung.
Cyber88 I Lamsel -- Kepolisian Sektor Khusus Pelabuhan (KSKP) Bakauheni berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan burung dan hewan dilindungi tanpa dilengkapi dokumen yang syah, Jumat (15/4/2022) sekitar pukul 23.00 wib di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.
Ribuan burung yang diangkut dengan kendaraaan Minibus Merk DFSK Warna hitam dengan Nopol : B 1129 WYH yang dikemudikan oleh Buyung (45) warga Gang Makmur ,desa Lalang, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan,z Provinsi Sumatera Utara bersama rekanya Febrian Ananda (19) warga Medan Helped Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.
Kepala KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika SH. MM mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK, SH, MSI, Sabtu (16/4/2022) membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil menggagalkan sejumlah burung dan hewan dilindungi tanpa dilengkapi dokumen yang syah, Jumat (15/4/2022) sekitar pukul 23.00 Wib di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.
Burung-burung berbagai jenis dan hewan dilindungi yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi ini, diangkut dengan menggunakan kendaraan jenis minibus DFSK warna hitam dengan plat nomor B 1129 WYH yang dikemudikan oleh Buyung (45) warga Gang Makmur Desa Lalang Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan Provinsi Sumatera Utara bersama rekanya Febrian Ananda (19) warga Medan Helped Kota Medan Provinsi Prov. Sumatera Utara.
Saat diperiksa untuk memberikan keterangan, keduanya mengaku bahwa burung dan hewan dilindungi tersebut diangkut Medan Sunggal Kota Medan Provinsi Sumatera Utara dan akan dibawa menuju ke Pasar Pramuka daerah Jakarta Timur. " Tutur KSKP Bakauheni.
Dari pemeriksaan yang dilakukan oleh anggota KSKP bakauheni bahwa ditemukan sebanyak 1.193 (Seribu seratus sembilan puluh tiga) ekor burung yang dikemas dalam 95 (sembilan puluh lima) buah paket keranjang plastik warna putih yg berisikan satwa jenis burung dengan rincian : (74) burung jenis Alexander. (28) burung jenis Sun Conure.(5) burung jenis Love Bird import (2) burung jenis African Grey, (2) burung jenis Parkit. (45) burung jenis Cucak Hijau Besar. (15) burung jenis Cucak Hijau Kecil. (68) burung jenis Cucak Ranting.(82) burung jenis Kinoi.( 6 ) burung jenis Murai Hutan.(2 ) burung jenis kutilang (1) burung jenis crocok. (8) burung jenis Cililin. (2 ) burung jenis Ekek Keling. (3 ) burung jenis poksai Sumatera. (18) burung jenis podang. (50) burung jenis kolibri. (700) burung jenis pleci. (30) burung jenis Kapas Tembak (36) burung jenis Cucak Jenggot, sedangkan hewan yang dilindungi sebanyak (12) Markeet dan (2) Monyet Marmoset."
Adapun ketentuan yang dilanggar yakni Pasal 88 UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan, Pasal 21 Ayat (2) Huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang KSDAE
Saat ini barang bukti berupa satu unit MobiL minibus merk DFSK warna hitam metalik dgn Nopol : B 1129 WYH bersama 1.193 ekor burung berbagai jenis dan Hewan dilindungi sudah diamankan di KSKP Bakauheni yang selanjutnya berkoordinasi dengan Balai Karantina Wilker Bakauheni dan BKSDA Lampung." Tutupnya. (Andy)


Komentar Via Facebook :