Murka!! Penjaga Makam Aniaya Dua Orang Dengan Golok, Akhirnya Diamankan Polisi

Gegara Pembagian Kotak Amal Sumbangan Para Penjiarah Tidak Adil, Penjaga Makam Bacok Dua Orang Dengan Golok

Gegara Pembagian Kotak Amal Sumbangan Para Penjiarah Tidak Adil, Penjaga Makam Bacok Dua Orang Dengan Golok

CYBER88 | Sukabumi -- Hanya merasa tidak adil dalam pembagian kotak amal sumbangan para penjiarah, seorang penjaga makam berinisial D (67) warga Kampung Babadan Kelurahan Palabuhanratu murka dan menganiaya seorang ibu rumah tangga dan temannya di Area pemakaman Pangsor Lio Kampung Jeruk Rt 02/25 Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi pada Minggu (08/05/22) sekira pukul 07.30 wib.

Kasat Reskrim polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan santosa mengatakan, akibat penganiayaan yang dilakukan pelaku D itu, dua orang menjadi korban yaitu seorang perempuan yang juga seorang ibu rumah tangga M (42)  dan DD (66) keduanya warga Kebon Jeruk Kelurahan Palabuhanratu.

"Permasalahan dipicu karena pelaku merasa tidak adil dengan pembagian kotak amal dan pelaku menjadi tambah marah karena merasa korban M telah merebut pekerjaannya dalam borongan pembangunan sebuah makam," ungkap I Putu Asti Hermawan santosa yang menyebut mewakili Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah dalam keterangan tertulis yang diterima Cyber88.co.id Minggu (8/5/2022)
 
" Kemudian pelaku dengan korban M terjadi cekcok dan sesat kemudian pelaku mencabut golok dari pinggangnya lalu menebas M sebanyak tiga kali,  sedangkan korban DD yang berniat melerai namun oleh pelaku dibacok juga," sambungnya.

Menurut I Putu, akibat penganiayaan tersebut kedua korban mengalami luka yang cukup serius akibat tebasan golok pelaku.

"Korban M mengalami luka dibagian punggung dan kepala sedangkan korban DD mengalami luka bacok dibagian kepala," paparnya. 

Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sudah mengamankan D beserta barang bukti berupa sebilah golok dengan sarungnya sedangkan korban sedang dalam perawatan medis. (*Jimmy)

Komentar Via Facebook :