Ketua DPD LSM GEMPUR Riau selalu mendukung kinerja KPK dalam mengungkap tabir, agar publik mengetahui kebenarannya

Zukri Misran di Putaran Kasus Korupsi Suap Mantan Gubri Atuk Anas Maamun

Zukri Misran di Putaran Kasus Korupsi Suap Mantan Gubri Atuk Anas Maamun

CYBER88 I Pelalawan- Terkait  Sidang perdana kasus dugaan suap pengesahan APBD Riau tahun 2014 dan 2015 dengan terdakwa mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, akankah melibatkan sejumlah pejabat eksekutif dan legislatif lainnya, seperti Zukri Misran yang saat itu sebagai Ketua DPD PDIP Riau dan anggota DPRD Provinsi Riau selama 3 periode 2009-2014-2019 melalui partai yang sama yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Dalam sidang perdana Tipikor Rabu (25/05/22), bahwa Surat dakwaan mengungkap keterlibatan sejumlah orang dalam perkara rasuah ini.

Sebelumnya Jaksa KPK, Yoga Pratomo dalam pembacaan surat dakwaan menyebut pemberian suap sebesar Rp 1.01 miliar kepada sejumlah anggota DPRD Riau periode 2009-2014, dilakukan secara bersama dengan Wan Amir Firdaus, mantan Asisten II Setdaprov Riau saat itu

Adapun proses peristiwa pidana ini terjadi pada rentang Juli hingga September 2014 silam. Annas didakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang yang keseluruhannya sebesar Rp 1,01 Miliar. Pemberian uang dalam dakwaan disampaikan kepada Johar Firdaus selaku Ketua DPRD Provinsi Riau 2009-2014, Suparman, Ahmad Kirjuhari, Riky Hariansyah, Gumpita dan Solihin Dahlan.

Disebutkan, selain memberikan uang, Annas juga didakwa telah memberikan janji berupa mobil dinas kepada para anggota Dewan yang akan habis masa jabatannya.

"Pemberian uang dan janji hadiah dengan maksud supaya anggota DPRD Riau periode 209-2014 mengesahkan rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan tahun 2014 dan RAPBD 2015.

Perbuatan tersebut melanggar pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Adapun kronologis kasus gratifikasi itu, dalam Surat dakwaan jaksa juga  menyebut pada tanggal 12 Juni 2014 Annas mengirimkan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2015 kepada Ketua DPRD Provinsi Riau dengan surat nomor: 050/Bappeda/08.09. Selanjutnya, Annas juga pada tanggal 24 Juli 2014 mengirimkan juga rancangan KUA dan PPAS untuk RAPBD Perubahan tahun 2014 dengan surat nomor: 050/Bappeda/61.12.

Sebelum terdakwa mengirimkan rancangan KUA dan PPAS untuk APBD Perubahan Tahun 2014 kepada Ketua DPRD Riau, pada bulan Juli 2014 telah dilakukan rapat konsultasi antara Terdakwa bersama SKPD dengan pimpinan, ketua-ketua fraksi dan Komisi DPRD Provinsi Riau.

Demikian disampaikan Sekretaris Umum B. Naso bersama Ketua DPW LSM Komunitas Pemberantas Korupsi Jawa Barat Riswan Pasaribu usai membuat berita acara laporan resmi bernomor KL-LI/01/LSM/IV/2022/RIAU tertanggal 4 April 2022 yang diterima oleh KPK, Rabu (06/04/2022).

Bowonaso yang akrab disapa B Anas ini mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh mengabaikan nyanyian dan/atau pernyataan keterangan dari mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang kini ditahan KPK,serta fakta-fakta persidangan pada Amar Putusan Nomor. 62/PID.SUS.TPK/2016/PN Pbr di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru-Riau.

“Ini fakta persidangan sebelumnya di Pengadilan Tipikor terhadap Ketua DPRD Riau Periode 2009-2014,Johar Firdaus dan Suparman selaku Bupati Rokan Hulu dan Anggota DPRD Riau Periode 2009-2014. Keduanya sama-sama divonis selama 6 tahun penjara, dan nama-nama anggota DPRD Riau yang lain disebut-sebut menerima gratifikasi berupa uang dengan jumlah yang bervariasi,” kata B Naso di Jakarta.

Anas menegaskan KPK tidak boleh berhenti mengusut kasus korupsi berjamaah setelah sebelumnya KPK berhasil mengamankan Johar Firdaus, Suparman sebagai Bupati Rokan Hulu/Anggota DPRD Riau periode 2009-2014, dan yang terbaru mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.

''Oleh karena itu, penanganan kasus korupsi harus diungkap sampai ke akar-akarnya. Hal ini perlu dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga antikorupsi ini dalam menegakkan supremasi hukum bagi tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Anas menjelaskan, dalam lingkaran kasus suap berupa uang untuk pengesahan RAPBD Riau 2014 dan RAPBD tambahan 2015 diduga kuat banyak anggota DPRD Riau periode 2009-2014 yang terlibat, seperti Bupati Pelalawan, H Zukri Misran yang saat itu menjabat sebagai Ketua Komisi B, Wakil Bupati Bengkalis, H Bagus Santoso yang juga sebagai Ketua Komisi D.

Sementara itu, Anas juga membeberkan sejumlah nama lain yang diduga ikut menerima suap dari dana APBD, yakni Ketua Umum SANTAN NU,KH Rusli Ahmad, SE (Wakil Ketua DPRD Riau), Ir H Hasmi Setiadi,Iwa Sirwani. Bibra S.Sos M.Si, Dr H Koko Iskandar,Ir H Mansyur HS, dan Nurzaman.

Seperti diketahui,pemeriksaan perdana kepada mantan Gubernur Riau periode 2014-2019, Annas Maamun,dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (07/04/22) lalu.

Hasanul Arifin ketua DPD LSM GEMPUR Riau kepada kru media via telfon untuk ingatkan para pemangku jabatan fungsional untuk selalu bekerja sesuai sumpah dan doa masyarakat.

"Dalam banyak kasus yang di tangani KPK kerap yang menjadi pemicunya adalah berkaitan dengan gratifikasi atau yang biasa saya anggap suap, seperti yang tertuang dalam pasal 12b Ayat 1 UU 31/1999 sebagai mana perubahannya yakni UU No 20/ 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi," urainya.

Bung Arif juga menyampaikan terkait hukuman yang patut diterapkan yaitu hukumannya dapat seumur hidup dan paling singkat 4 tahun penjara sesuai bunyi pasal 12 UU No 20 tahun 2001 itu 

"Hal ini tentunya sangat saya sayangkan. Tentunya hal ini melukai hati saya sebagai orang yang ikut mendukung dan mengagumi beliau terlebih masyarakat Pelalawan yang banyak menggantungkan harapannya untuk perubahan di pilkada Pelalawan kemarin guna terciptanya kemajuan dan kemakmuran daerah dan masyarakatnya.

Namun ibarat nasi telah menjadi bubur. Saya dari DPD LSM GEMPUR Riau akan selalu mendukung kinerja KPK dalam mengungkap tabir ini agar publik mengetahui kebenarannya. Semangat kita melawan korupsi tidak boleh kendor, pelaku korupsi harus di hukum berat tanpa pandang bulu.

Karena mesti kita sadari Korupsi adalah kejahatan luar biasa dan berdampak negatif terhadap pembangunan dan moral bangsa yang kita cintai ini," tutupnya kepada kru media.

Sementara H.Zukri Misran (Bupati Pelalawan) yang saat itu sebagai Ketua Fraksi DPD PDIP Riau ketika dikonfirmasi  belum bersedia menjawab baik lewat WhatsApp dan Selulernya.

Juga sama halnya saat kru media ini bertanya kepada Ali Fikri sebagai Humas KPK RI via telfon dan WhatsApp tidak ada komentar hingga berita ini rilis.

Komentar Via Facebook :