Hasanul Arifin sebut jawaban Sekda Siak itu sangat ngawur, Sudah ada OPD yang mengatur terhadap bidang disebutkan

Disinyalir, Sekretariat Daerah Borong Seluruh Giat Tupoksi OPD Siak

Disinyalir, Sekretariat Daerah Borong Seluruh Giat Tupoksi OPD Siak

Ilustrasi Internet

CYBER88 | Siak - Hasanul Arifin ketua DPD LSM GEMPUR Riau sebagai pemerhati kerja aparatur sipil negara kembali mengeluarkan statement yang mengejutkan. Jumat, (17/06/22).

Kini yang menjadi sorotan tajam Bung Arif yakni kabupaten Siak yang notabene daerah yang menurut aktifis dan relawan Jokowi disinyalir menjamurnya para Koruptor.

Dengan data kegiatan pada Satuan Kerja Sekretariat Daerah Kab Siak TA 2021, bung Arif mengatakan kepada kru media bahwa adanya dua giat dalam satu tempat menjadi pertanyaan yang mengganjal.

Dalam dokumen LPSE terdapat 2 (dua) Nomenklatur kegiatan yaitu Tender Belanja Jasa Tenaga Kebersihan dengan kode tender 5283309 senilai kontrak Rp 1.379.103.150.34 Miliar dan Tender Cleaning Service kantor dengan kode tender 5279309 senilai kontrak Rp 1.613.933.475.26 Miliar dimana pemenang pada kedua tender itu adalah PT Athary Kemilau Indonesia.

"Adapun yang ingin saya tanyakan adalah
apakah menurut Sekdakab Siak kata Cleaning Service dan Tenaga Kebersihan itu berbeda arti? Sehingga ada 2 kegiatan jasa dalam 1 Satker pada tahun anggaran dan waktu tender yang bersamaan.

Yang kedua, berapa daftar real personil cleaning service/tenaga kebersihan yang berkerja dan apakah mereka sudah terdaftar di BPJS.

Hal ini saya tanyakan dengan memperhatikan kolom alasan peserta yang gugur yang berbunyi tidak melampirkan surat pernyataan kesanggupan memberi upah tenaga sesuai dgn UMK kab Siak Th 2021," beber bung Arif dengan kesal.

Bung Arif juga bertanya berapa banyak karyawan yang di rekrut untuk jasa kebersihan dalam kantor Bupati Siak, apakah perusahaan tersebut sudah memenuhi kriteria dalam pembayaran gaji dan BPJS Ketenagakerjaan sudah sesuai pelaksanaannya dengan UMK kab Siak tahun 2021?

"Saya juga ingin mengetahui data dan daftar nama karyawan, apakah anggaran tender itu termasuk juga penyediaan bahan dan peralatan kebersihan? Apakah bapak Sekdakab mengetahui besaran upah/jasa yang di terima oleh masing masing individu tenaga kebersihan itu?

Atas semua itu, bung Arif selaku ketua DPD LSM GEMPUR mensinyalir adanya perbuatan yang melanggar dari peraturan perundang-undangan yang ada yaitu indikasi perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme (dugaan Mark Up/SDM).

Dugaan perusahaan pemenang tender sudah di atur oleh panitia, saya menilai dari syarat kualifikasi yaitu melampirkan sertifikat dari 1 asosiasi saja, dalam hal ini asosiasi cleaning service Indonesia (APKALINDO), berapa lamakah masa penyedia melakukan kegiatan itu sesuai dengan kontrak?

"Padahal sepengetahuan kami ada asosiasi lain di luar itu seperti, perkumpulan Cleaning Service seluruh Indonesia (PCSSI) dan juga ada Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia (APJATI).

Dari kedua tender tersebut di menangkan oleh perusahaan penyedia yang sama, itu tentunya menimbulkan kecemburuan sosial dan berdampak kepada perekonomian negara.

Dan hal ini di duga melanggar UU NO 5 tahun 1999 tentang Monopoli serta PP Nomor 44 tahun 2021 tentang Persaingan Tidak Sehat.

Jika di total dari kedua anggaran kegiatan yang totalnya cukup fantastis senilai Rp 2.993.036.725.60 Miliar, angka ini jauh jika di bandingkan dengan kegiatan yang sama dan tahun yang sama di KEMENKES (Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia) senilai Rp 621.081.716.67 juta jauh lebih tinggi. Dan kegiatan pada DPMPTSP pemerintah provinsi Jawa Timur senilai Rp 878.929.431.71 juta.

"Provinsi Jawa Timur dan Kemenkes RI menjadi tolak ukur kok bisa kabupaten Siak memakan anggaran miliaran rupiah? Jangan Pemkab Siak beranggapan bahwa jamur lebih enak dari ikan teri. DPD LSM GEMPUR Riau selalu ada dan akan mengawasi jalannya keuangan sekalipun kita swadaya. Kami ada, karena koruptor ada," tegasnya lagi.

Ketika kru media bertanya perihal statement menohok bung Arif kepada Sekretaris Daerah Siak Arfan Usman via pesan WhatsApp sore tadi, Sekda menjawab, "Untuk kegiatan yang pertama Jasa Tenaga Kebersihan Rp. 1.3 M adalah Jasa pemeliharaan taman/ruang terbuka hijau terdiri dari Dekranasda, gedung Maharatu, kantor bupati, makam Koto Tinggi, mess pemda, perumahan jabatan dan taman mesjid.

Lalu, Jasa tenaga kebersihan Cleaning service kantor Rp. 1,6 M adalah jasa untuk kebersihan gedung kantor dalam gedung terdiri dari Kantor bupati, kantor bupati baru dan workshop.

Dan yang terakhir Untuk proses tender kegiatan tersebut 14 calon peserta tender adalah peserta yang membuka pengumuman dan mendownload dokumen lelang tetapi yang memasukkan/mengupload dokumen penawaran hanya 1 peserta perusahaan.," balas Sekda singkat.

"Ngaco. Jawabannya Sekda Siak itu sangat ngawur. Itu (Jasa pemeliharaan taman/ruang terbuka hijau terdiri dari Dekranasda, gedung Maharatu, kantor bupati, makam Koto Tinggi, mess pemda, perumahan jabatan dan taman mesjid).

Sudah ada OPD yang mengatur terhadap bidang disebutkan. Yaitu Dinas Kebersihan, Pasar, dan Pertamanan (DKPP), dan Dinas Sosial. Kenapa masih diatur Sekda? Berarti semua diborong Sekda Siak? Apakah pemborongan itu diketahui Bupati Siak yang seatap dengan Sekda? Mari bertanya pada gelas kopi yang kosong," tegas bung Arif.

"Secara umumnya memang begitu, tetapi mengingat besarnya tanggung jawab  selaku PA Kabupaten, makanya kita bagi tanggung jawab kepada para pejabat Esselon III ( KABAG) Sesuai TUPOKSI.
Itu saja penjelasan saya," jelas Sekda.

Sekda Arfan Usman juga sampaikan bahwa sama dengan Kabupaten / Kota lainnya, boleh croscek ke daerah lain.

Saat kru media bertanya kepada Romi Lesmana AP, MSi. Kepala Bagian Umum SETDA Siak via pesan singkat WhatsApp, Romi enggan menjawab .

Komentar Via Facebook :