Dua Resedivis Pengedar Sabu - sabu Ditangkap Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kuansing
CYBER88 | Kuansing - Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Kuansing Tangkap dua orang residivis pelaku pengedar narkotika jenis sabu - sabu didalam kamar rumahnya Desa Talontam Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi, pada hari Selasa, (14/06/2022 ), pukul 01.30 WIB.
Pelaku berinisial N als V (27), tidak bekerja, dan BO als B, (25), tidak bekerja, keduanya beralamat di desa,Talontam Kecamatan Benai Kuantan Singingi.
Barang bukti yang disita oleh petugas dari kedua pelaku N als V dan BO als B yaitu 2 (dua) paket plastik klip warna bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis Shabu berat kotor 2,57 Gram, 3 (tiga) bungkus plastik klip warna bening, 2 (dua) unit timbangan digital warna abu abu, Uang tunai Rp.800.000., 1 (unit) handphone merek Oppo warna Hitam, 1 (unit) handphone merek samsung warna biru dongker 1 (satu) helai tisu dan 1 (satu) helai celana pendek.
Kepada Cyber88.co.id Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata S.Ik M.Si, melalui Kasat Narkoba AKP PJ Nababan SH MH., mengatakan Selasa 14 Juni 2022 Tim Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis Shabu.
"Kemudian Tim melakukan pengungkapan, setelah dilakukan penyelidikan sekira pukul 01.30 Wib Tim Opsnal Sat Narkoba mengamankan N Als V bersama B O Als B dalam kamar dirumah Desa Talontam Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi.
Kedua pelaku dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 (satu) paket plastik klip warna bening berisikan diduga Narkotika jenis Shabu dengan dibungkus 1 (satu) helai tisu dalam saku celana sdr N Als V, 1 (satu) paket plastik klip warna bening berisikan diduga Narkotika jenis Shabu diatas meja, 2 (dua) unit timbangan beserta 3 (tiga) bungkus plastik klip dilantai kamar, uang tunai Rp 800.000 diatas meja dalam kamar, selanjutnya Pelaku beserta barang bukti diangkut ke Mapolres Kuantan Singingi untuk dilakukan pemeriksaan," urai Kasat Narkoba
Ditambahkan PJ Nababan "Kedua pelaku merupakan resedivis kasus yang sama yaitu pelaku pengedar narkoba yang baru bebas dari lapas Teluk Kuantan, sekitar 6 bulan lalu," ujar Kasat
Berdasarkan bukti bukti yang ada maka terhadap kedua pelaku akan kita persangkakan telah melanggar Pasal 114 ayat ( 1) JO 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009, dengan ancanman hukuman minimal 4 tahun penjara," sebut PJ Nababan menutup keterangannya. **


Komentar Via Facebook :