Diduga Tawarkan Prostitusi Berbalut Pesta ‘Bungkus Night’ Griya Spa di Jaksel Disegel, 5 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
Ilustrasi
CYBER88 | Jakarta -- Polisi telah menetapkan Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus 'Bungkus Night' di tempat spa daerah Jakarta Selatan
Hamilton Spa & Massage yang berada di Ruko Grand Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, itu pun ditutup dan disegel. Penutupan dan penyegelan griya spa itu dilakukan setelah beredarnya poster pesta "Bungkus Night Vol.2" di media sosial.
Berdasar keterangan dalam poster yang beredar, pesta bernuansa sensual itu bakal digelar di tempat spa tersebut pada Jumat (24/6/2022) malam.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengungkapkan, yang dimaksud 'bungkus' itu maksudnya hubungan badan, hubungan intim/
"Jadi berdasarkan keterangan yang kita ambil dari mereka yang dimaksud 'bungkus' itu maksudnya hubungan badan, hubungan intim," kata Kasat Reskrim Polres Metro dalam keterangannya, Senin (20/6/2022).
Ridwan menyebut, kelima orang tersangka itu merupakan karyawan yang bekerja di tempat spa lokasi acara Bungkus Night. Kelimanya berperan dalam penyelenggaraan acara tersebut.
"Orang dalam, pemijat spanya. Makanya kita masih pengembangan," terang Ridwan.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 27 dan Pasal 45 UU ITE serta UU Pornografi. Para tersangka kini telah dilakukan penahanan di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
"Telah kita amankan lima pelaku dan kita tahan," ujar Ridwan.
Pasal 27 ayat (1) UU ITE berbunyi:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
Pasal 45 UU ITE berbunyi:
"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)." (*)


Komentar Via Facebook :