Diduga Biaya Pendaftaran PTSL Bervariasi Puluhan Warga Aliasi Masyarakat Desa Sigambir Gerudug Kantor Balai Desa
CYBER88 l Brebes -- Diduga biaya pendaftaran PTSL (Prona) Bervariasi, puluhan warga yang mengatasnamakan aliasi masyarakat Desa Sigambir gerudug Kantor Balai Desa Sigambir Kecamatan Brebes, Kabupaten, Brebes Jawa Tegah, Selasa (19/7/2022).
Warga Desa Sigambir menuntut dan meminta kejelasan terkait program PTSL tahun 2019 serta mendesak panitia panitia mengeluarkan berita acara serta diduga terdapat kejanggalan dalam pembuatan sertifikat yang tidak sesuai pemilik.
Perwakilan juru bicara aliasi masyarakat Desa Budi Prabowo Sigambir dalam tuntutanya mengatakan program PTSL (Prona) merupakan program pemerintah pusat melalui Kementrian ATR/BPN mengacu SKB tiga Menteri bahwa biaya yang di keluarkan sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah)," ucapnya.
Namun didalam praktenya kepada masyarakat berbeda dari mulai Rp.150.000,- Rp.500.000,- Rp. 600.000,- sampai Rp.1.150.000,- itu yang kami patut pertayakan," tandas Budi Prabowo.
Kami juga meminta riciannya utuk apa sih," lanjut Budi Prabowo kami juga meminta kepada panitia PTSL segera mengeluarkan berita acara agar tau rincianya untuk apa saja? Kalau tidak akan kita laporkan Kepolres dan Kejaksaan," tegas Budi Prabowo.
Sementara itu Camat Brebes, Asif Fauzan dalam keteranganya terkait PTSL ia menyadari pihaknya sudah beraudensi pada hari Senin kemarin dengan BPD dan sebagainya serta menemukan data PTSL tahun 2019, sejumlah 600 (enam ratus) pendaftar, yang bulum jadi 10 dan belum direfisi 58 maklum yang namanya BPN itu amat sangat luar biasa mengurusi program satu kabupaten. Manusia pasti ada kekeliruan dan saya baru tau permasalahan seperti ini kami juga menekan masalah ini harus segera diselesaikan," terangnya.
"Untuk panitia mereka menyanggupi dalam tiga hari harus sudah ada berita acara terkait tuntutan warga silahkan hubungi panitia," pungkasnya.
Panitia PTSL (Prona) Muhairi menyebutkan sebelumnya sudah ada kesepakan bersama dengan RT, RW dan tokoh masyarakat BPD juga hadir di tahun 2019, mendengarkan sosialisasi arahan dari BPN," ujarnya.
Rincianya Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk membeli materai, menjaga dan lain-lain yang Rp.1000.000,- (satu juta rupiah) untuk biaya pembuatan AKTA itupun tidak semua warga jadi total Rp.1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah).Terkait tuntutan warga dalam tiga hari akan mencari berita acaranya yang mungkin terselip entah dimana," pungkasnya. (EDI SUSANTO)


Komentar Via Facebook :