Biaya PTSL di Desa Cerme Mencapai Rp.650Ribu, Rincian Penggunaannya Diduga Tak Jelas

Biaya PTSL di Desa Cerme Mencapai Rp.650Ribu, Rincian Penggunaannya Diduga Tak Jelas

CYBER88 | Lamongan -- Pemerintah memberikan solusi untuk masyarakat dalam pendaftaran dan pengurusan sertifikat melalui PTSL.

Sebelumnya, proses untuk mengurus sertifikat tanah dikeluhkan masyarakat lantaran dinilai rumit serta penyelesaiannya membutuhkan waktu lama.

Tak hanya itu, untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah miliknya itu, memerlukan biaya yang cukup besar.

Dikalangan masyarakat awam, PTSL biasa di kenal dengan istilah sertifikat masal.

Namun dari pelaksanaan program PTSL alih alih kerap dimanfaatkan oleh beberapa oknum, sehingga muncul dugaan - dugaan bahwa dengan biaya yang lebih tinggi dari aturan untuk mencari keuntungan.

Hal tersebut dikatakan salah satu warga yang tak masu disebut namanya, yang memang faham betul terkait apa yang menjadi ketentuan dalam PTSL

Menurutnya, dasar hukum yang mengatur pembiayaan persiapan PTSL adalah Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis. 

Pada diktum ketujuh Keputusan Bersama tersebut secara jelas dan tegas mencantumkan besaran biaya persiapan PTSL. 

Kata dia, untuk Kabupaten Lamongan sendiri, besaran biayanya seharusnya mengacu pada diktum ketujuh angka 5, yakni sebesar Rp. 150.000,00 dikarenakan Kabupaten Lamongan menjadi bagian dari Jawa yang berada di Kategori V.

Namun, lanjut dia, di Desa Cerme, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, untuk pemohon yang mendaftar program PTSL dibebankan biaya  sebesar Rp.650Ribu.

Kata dia, meskipun peserta program ini tak banyak mengeluh, tetap saja melanggar aturan SKB tiga menteri yang tentunya ada konsekwensi hukum.

Besaran biaya PTSL di Desa Cerme sebesar Rp.650 Ribu, dibenarkan oleh Agus, Kepala Desa Cerme.

"Pemohonnya sekarang sekitar 900 bidang, targetnya dari BPN sekitar 1030 bidang, pendaftarannya sekarang masih dibuka ko mas, untuk biaya PTSL 650 Ribu,"ujarnya kepada media di kantor desa, Senin, (18/07/2022).

Ditanya soal rincian biaya Rp.650 Ribu itu untuk apa saja, kepala desa mengatakan tidak ada rincian detailnya hanya global saja.

"Rp.650Ribu itu untuk patok, materai, alat kantor, trus foto kopi, rincian detailnya tidak ada itu hanya secara global saja."kata Agus.

Taufik ketua panitia PTSL juga mengatakan tiap pemohon saya kasih 4 patok.

"Saya kasih 4 patok mas, enyah itu nanti di pasang atau tidak terserah warga yang penting saya kasih 4 patok,"pungkasnya kepada media. (Dan)

Komentar Via Facebook :