Kades Babakanmajeti: Program PTSL Sangat Membantu Warga Untuk Memiliki Kepastian Hukum Atas tanah Miliknya

Kades Babakanmajeti: Program PTSL Sangat Membantu Warga Untuk Memiliki Kepastian Hukum Atas tanah Miliknya

Kepala Desa Babakanmajeti, H.Ali Rachman ,S,sos.

CYBER88 | Majalengka -- Upaya pemerintah untuk melakukan percepatan pendaftaran tanah terus dilakukan. Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), merupakan program yang digagas oleh pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN sebagai upaya percepatan pendaftaran tanah yang dilakukan secara masal. 

Tujuan PTSL adalah memberikan pelayanan pendaftaran pertama kali dengan proses yang terpadu, sitematis, sederhana, mudah, cepat dan biaya murah dalam rangka percepatan pendaftaran tanah diseluruh indonesia, dengan mengutamakan masyarakat desa miskin atau tertinggal, daerah pertanian subur atau berkembang, daerah penyangga kota, pinggiran kota atau daerah miskin kota, daerah pengembangan ekonomi rakyat. 

Program PTSL ini mampu menjadi solusi pendaftaran dan pengurusan sertifikat tanah yang selama ini prosesnya sering dikeluhkan masyarakat karena proses yang rumit serta penyelesaian yang membutuhkan waktu lama sehingga memerlukan biaya yang cukup besar. Program ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Pada dasarnya biaya PTSL adalah sepenuhnya gratis dan ditanggung pemerintah. Namun, jika masyarakat diharuskan membayar biaya tertentu, maka menurut SKB 3 Menteri tentang PTSL adalah bahwa untuk kategori V (Jawa dan Bali) program ini dikenakan biaya maksimal Rp150.000 dan tidak boleh lebih dari itu. Oleh sebabnya, jika ada oknum yang memungut lebih dari angka tersebut bisa dikenakan hukuman.

Menelusuri komentar masyarakat terkait program ini, di Desa Babakanmajeti, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka Propinsi Jawa barat, mereka mengaku senang dengan adanya program PTSL ini. Pasalnya dengan adanya program ini, tentunya dapat meringankan beban mereka untuk mendapatkan kepastian hokum atas tanah miliknya.

Hal tersebut dikatakan Dedeh, Muklis, Iman, Boey dan Nining saat ditemui Cyber88.co.id di Blok Sukaraja RT 03 RW 03. Mereka pun mengucapakan terimakasih kepada  pemerintah, melalui pemerintahan Desa Babakanmajeti yang telah melaksanakan Pengukuran Tanah hak milik mereka.

“Alhamdulilah, kami akan mendapatkan Sertifikat dan akan digunakan untuk meningkatkan usaha kami, “Ucap Mereka.

Ditanya terkait Biaya yang harus dikeluarkan, mereka menyebutkan nilainya Rp.150ribu.

Baca Juga : Program PTSL Desa Blongsong Diduga Kangkangi Aturan SKB 3 Menteri dan Perbup

Terpisah, ditemui Cyber88.co.id, Kepala Desa Babakanmajeti, H.Ali Rachman ,S,sos., membenarkan bahwa di desanya di tahun 2022 ini sedang melaksanakan Program PTSL dan kini sedang berlangsung pengukuran.

“Ditahun 2022 ini, di desa kami mendapatkan 2500 bidang. Adapun sementara ini masyarakat kami baru masuk 1000 pemohon yang kini sedang pengukuran, Ucap Ali Rachman 

Ia menuturkan, untuk pelaksanaan, pihaknya telah membentuk kepanitiaan yang diketuai oleh Adhi Dian Rahmatullah, beserta para kepala dusun (Kadus), RT dan RW untuk membantu Jalannya pelaksanaan pengukuran tahan hak milik warga masing-masing.

Ali Rachman pun mengucapakan berterima kasih kepada semua pihak termasuk tim dari dinas BPN kabupaten Majalengka yang telah membantu jalannya pengukuran tanah sehingga berjalan dengan Aman dan Lancar.

Ia  juga mengucapkan terimakasih kepada Presiden Bapak Jokowi yang telah membantu masyarakat untuk mendapatkan hak bukti kepemilikannya berupa dokumen sertifikat tanah.

Dengan adanya dokumen tersebut tentu saja akan dapat mengihindari perseteruan ditengah lingkungan kami. Dan kedepannya akan bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat dalam meningkatkan usahanya dengan mengajukan bantuan dari pihak Bank, “Pungkas H Ali Rachman. (Tatang).

Komentar Via Facebook :