Program PTSL Desa Blongsong Diduga Kangkangi Aturan SKB 3 Menteri dan Perbup

Program PTSL Desa Blongsong Diduga Kangkangi Aturan SKB 3 Menteri dan Perbup

CYBER88 | Bojonegoro -- Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL di beberapa Daerah di Wilayah Jawa Timur dalam prakteknya diduga masih menjadi ajang pungutan liar (Pungli) oleh oknum-oknum tertentu. Program yang seharusnya membantu rakyat mendapat kepastian hukum atas tanah yang dimilikinya kini justru menjadi beban bagi mereka.

Disatu sisi, masyarakat masih belum banyak yang tau tentang berapa besaran biaya yang harus di keluarkan oleh mereka untuk pendaftaran PTSL yang menjadi salah satu unggulan Presiden Jokowi.

Seperti diberitakan sebelumnya Cyber88.co.id, di Wilayah Kabupaten Gresik yakni di Desa Karangrejo Kecamatan Manyar yang memungut Rp.500 ribu per bidang. 

Di wilayah Kabupaten Bojonegoro Cyber88.co.id kembali menemukan hal serupa. Di Desa Blongsong, Kecamatan Baureno untuk biaya PTSL, para pemohon mengaku harus merogoh kocek sebesar Rp.500 ribu. Padahal sudah jelas di dalam aturan SKB 3 Menteri dan Perbup Bojonegoro untuk biaya PTSL adalah Rp.150 ribu. Untuk kebutuhan lainnya disubsidi dari APBN.

Dalam Peraruran Bupati Bojonegoro nomor 53 tahun 2017 tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) diatur biaya untuk program tersebut sebesar Rp.150Ribu dan hal itu sesuai dengan aturan SKB 3 Menteri di dalam aturan tersebut di sebutkan bahwa biaya proses pembuatan sertifikat zona V untuk Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 150ribu.

Di dalam perbup Bojonegoro pasal 7 ayat 1  dan 3 di jelaskan di ayat 1. Tentang biaya pelaksanaan kegiatan sebesar Rp 150ribu, dan ayat 3. Dalam hal terjadi kekurangan patok atau materai yang di butuhkan, maka kekurangan tersebut di bebankan secara fisik kepada peserta. Dengan terbitnya aturan tersebut sudah jelas bahwa jika terjadi kekurangan patok atau materai hanya diperbolehkan penambahan beban ke pemohon secara fisik. 

Zaenal Arifin Kepala Desa Blongsong saat dikonfirmasi membenarkan bahwa di desanya untuk biaya PTSL adalah Rp.500 ribu. Biaya tersebut selebihnya diperuntukan untuk foto kopi dan lain – lain. Jumlah pemohon sejumlah 900 orang.

"Tahap pemberkasan sudah selesai karena pendaftarannya di mulai bulan 1, tinggal menunggu selesai dari BPN. Untuk biaya 500Ribu itu untuk foto kopi dan lain - lain, dari warga baru sebagian yang bayar, ada yang nitip 150ribu ada yang belum bayar juga nunggu panen, "ujarnya kepada media di kantor desa, Kamis (7/4/2022). 

Menyikapi hal ini, AN Salah satu pengamat kebijakan Publik menilai, apapun dalihnya jika ada oknum yang memungut lebih dari angka Rp.150 ribu itu bisa dikatakan ada pungutan liar (Pungli) dan bisa dikenakan hukuman

Ia menjelaskan, Pada dasarnya biaya PTSL yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat adalah sepenuhnya gratis dan ditanggung pemerintah. Namun, jika masyarakat diharuskan membayar biaya tertentu, maka menurut SKB 3 Menteri tentang PTSL adalah bahwa untuk kategori V (Jawa dan Bali) program ini dikenakan biaya maksimal Rp150.000.

Apalagi di Kabupaten Bojonegoro telah menetapkan Perbup yang menyatakanbiaya PTSL sama dengan Keputusan dari SKB 3 menteri yaitu Rp.150 Ribu, “Ujarnya.

Menurutnya, Pungutan liar  atau  pungli  adalah  pungutan biaya tambahan di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau pada kegiatan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.

Sehingga, tandas dia, dapat  diartikan  sebagai  kegiatan memungut biaya diluar ketentuan atau meminta uang secara paksa oleh seseorang kepada pihak lain dan hal tersebut merupakan sebuah  praktek  kejahatan atau perbuatan pidana. (Dan)

Komentar Via Facebook :