Pembangunan Waterpark Indah Jaya di Desa Kampungsawah Diduga Melanggar 2 Perda
CYBER88 | Karawang - Adanya pembangunan Waterpark di Desa Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta, Karawang - Jawabarat diduga mengangkangi Perda No 3 tahun 2013 tentang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan Perda No 1 tahun 2018 tentang LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) Kabupaten Karawang.
Pasalnya, pembangunan Waterpark tersebut diduga dibangun di Lahan Pertanian yang masuk dalam LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) yang merupakan bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
Adanya dugaan tersebut, dimana ada potensi kepariwisataan, maka pihak Kecamatan berkoordinasi dan mengundang DPMPTSP untuk meninjau secara teknis perihal izin di Waterpark tersebut, pasalnya perizinan tersebut keluarnya dari Dinas.
"Beberapa bulan yang lalu kami telah berkoordinasi dan mengundang DPMPTSP untuk meninjau lokasi yang berpotensi kepariwisataan, dan seminggu kemudian pihak DPMPTSP pun turun ke lokasi untuk meninjau." Ungkap Camat Jayakerta, Budiman Ahmad kepada CYBER88, Senin (25/07/2022).
"Namun dalam pembahasan teknis, pihak Kecamatan tidak pernah dilibatkan Kecamatan untuk pembahasan rapat teknis, bahkan tidak ada informasi yang DPMPTSP sampaikan kepada kami (Kecamatan.red) tentang apa hasilnya dari pembahasan - pembahasan rapat teknis tersebut seperti apa, lalu bagaimana kami (Pihak Kecamatan.red) tahu kalau lokasi tersebut ada perizinan yang belum terselesaikan." Sesalnya
Budiman menambahkan, "Bahkan ketika surat dari Mako Satpol PP datang ke lokasi pun, dimana dalam surat tersebut ada tembusannya Camat, namun sampai saat ini tidak ada tembusannya, hasilnya seperti apa dan bagaimana...???" Tandasnya.
Dengan adanya pembangunan Waterpark yang diduga dilahan teknis tersebut, maka diduga melanggar 2 Perda yaitu LP2B dan Tataruang, namun dengan adanya kejadian ini, bagaimana caranya untuk mencari solusi.
"Saya berharap semua instansi terkait untuk duduk bersama mencari solusi. Dalam hal ini bukan mau membenarkan yang salah yaitu Investor yang sudah terlanjur berinvestasi tanpa mengikuti mekanisme yang ada. Misalkan dengan cara mengganti lahan pertanian yang sudah masuk dalam LP2B dan Tataruang." Lanjutnya
"Contoh, Investor harus membeli lahan darat seluas lahan pertanian yang dipergunakan untuk pembangunan Waterpark, untuk dijadikan lahan pertanian sehingga tidak mengurangi lahan pertanian yang sudah ditetapkan dalam LP2B dan Tataruang. Tapi ini hanya saran dan masukan saja terhadap sesuatu hal yang sudah terjadi sebagai solusi." Sarannya.
Diwaktu yang berbeda, Kepala DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Karawang, Wawan Setiawan saat dikonfirmasi via WhatsApp perihal ada tidaknya pengajuan dan rekomendasi izin Waterpark di Desa Kampungsawah mengatakan
"seingat saya tidak ada. Jika pembangunan Waterpark tersebut diduga di Lahan yang masuk LP2B dan Tataruang, ya tidak boleh dong, sehingga pada saat pengajuan UKL UPL pun pastinya akan mentok karena terbentur pada Perda LP2B dan Tataruang." Jelasnya, Selasa (26/07/2022).
Hingga berita ini dipublikasi, Kepala Desa Kampungsawah dan Investor Waterpark Indah Jaya belum bisa ditemui perihal dugaan tersebut diatas.


Komentar Via Facebook :