Waterpark di Desa Kampungsawah Diduga Mengalih Fungsikan Lahan. Wabup Karawang Tegaskan Lahan Teknis Tidak Boleh Dialihfungsikan
CYBER88 | Karawang -- Lahan Pertanian atau Sawah Teknis dilarang keras dialih fungsikan, seperti yang tertuang dalam UU 41 tahun 2009 tentang perlindungan Lahan Pertanian pangan berkelanjutan, bahkan dalam UU tersebut juga menegaskan sanksi perorangan dan Perusahaan.
Adapun sanksi bagi yang melakukan pelanggaran terhadap alih fungsi Lahan Pertanian tertera pada Pasal 72, 73 dan 74 yang menerangkan dan menegaskan sebagai berikut:
Pasal 72 Ayat 1 "orang perorangan yang melakukan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 Ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 1 Miliar."
Ayat 2 "Orang perorangan yang tidak melakukan kewajiban mengembalikan keadaan Lahan Pertanian pangan berkelanjutan ke keadaan semula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat 2 dan Pasal 51 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 Miliar."
Ayat 3 "Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dan 2 dilakukan oleh Pejabat Pemerintah, Pidananya ditambah ⅓ tahun dari Pidana yang diancamkan.
Pasal 73 menjelaskan bahwa "Setiap Pejabat Pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pengalihfungsian Lahan Pertanian pangan berkelanjutan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit 1 M dan paling banyak 5 M."
Pasal 74 Ayat 1 "Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 72 Ayat 1 dan Ayat 2 dilakukan oleh suatu Korporasi, pengurusnya dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun, dan denda paling sedikit 2 M dan paling banyak 7 M."
Ayat 2 "Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Korporasi dapat dijatuhi pidana berupa (a) Perampasan kekayaan hasil tindak pidana, (b) Pembatalan kontrak kerja dengan Pemerintah, (c) Pemecatan pengurus dan/atau (d) Pelarangan pada pengurus untuk mendirikan Korporasi dalam bidang usaha yang sama."
Menyikapi adanya dugaan pengalih fungsian Lahan Pertanian menjadi Waterpark di Desa Kampung Sawah Kecamatan Jayakerta, Karawang - Jawabarat, membuat Wakil Bupati Karawang Aep Saepulloh SE disela Gebyar PATEN di kecamatan Jayakerta angkat bicara dan menegaskan bahwa hal tersebut dilarang keras dan akan dilakukan peneguran perizinannya.
"Lahan Pertanian atau Sawah Teknis dilarang dialih fungsikan karena tidak sesuai peruntukannya." Tegas Wakil Bupati pada CYBER88, Jumat 22/07/2022.
Adanya hal tersebut, Suherman selaku MP Kecamatan Jayakerta melalui sambungan seluler mengatakan bahwa "Pihak Mako Satpol PP Kabupaten sudah mengetahui hal tersebut. Kami dari pihak Kecamatan Jayakerta akan melayangkan surat kepada pihak pengelola Waterpark untuk menghentikan kegiatannya sebelum mengantongi dokumen perizinan." Sabtu (23/07/2022)
Hingga berita ini dipublikasi, Pihak pengelola dan Kepala Desa Kampungsawah belum bisa ditemui perihal adanya dugaan pengalih fungsian lahan pertanian menjadi tempat rekreasi Waterpark.


Komentar Via Facebook :