Indikasi Pungli Biaya PKL Per Siswa Rp 1,7 Juta, Kepsek SMK N 1 Koto Gasib Sebut Sudah Disepakati Pihak Komite

Indikasi Pungli Biaya PKL Per Siswa Rp 1,7 Juta, Kepsek SMK N 1 Koto Gasib Sebut Sudah Disepakati Pihak Komite

CYBER88 | Siak - Pungutan liar (Pungli) diduga masih tumbur subur di beberapa sekolah di Kabupaten Siak. Salah satunya di Sekolah Menengah Kejuruan atau SMK Negeri 1 Koto Gasib, Jalan Raya Pertamina Km 6, Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib, Siak. 

Wali murid melaporkan bahwa setiap siswa dipungut Rp 1,7 juta untuk biaya Praktik Kerja Lapangan (PKL). Pihak sekolah mengatakan, biaya tersebut untuk administrasi bagi guru yang mencarikan lokasi PKL bagi siswa. Termasuk di dalamnya uang transportasi bagi guru. 

“Besaran itu tidak rasional. Seharusnya kalau untuk administrasi dan transport tidak sebesar itu, karena paling beberapa kali berangkat saja,” kata Wali Murid dan meminta namanya tidak dicantumkan, Senin (22/8/2022).

Pungutan uang PKL itu sejatinya tidak hanya terjadi di tahun ini. Di tahun sebelumnya pungutan kepada siswa juga diberlakukan.

 “Para orang tua siswa ini terima-terima saja meskipun pahit. Dan tidak ada yang berani mempertanyakan atau melapor. Hanya saja, pihak sekolah menggiring pihak kami para orangtua untuk ikuti dan sepakati anjuran pihak sekolah,” ujarnya.

Kepala SMK Negeri 1 Koto Gasib Raja Zalhairi saat dikonfirmasi membenarkan pemungutan uang PKL itu. Raja beralasan bahwa uang tersebut sudah sesuai dengan prosedur yakni meminta persetujuan Komite.

"Sudah disepakati oleh Komite. Tidak ada masalah dan bukan pungli," kata Kepala SMK Negeri 1 saat ditemui diruang kerjanya. Dan uang PKL tersebut diserahkan orang tua murid kepada oknum guru yang bernama Aini

Komentar Via Facebook :