Tommy FM: Baku Mutu Air Laut Sekitar Pabrik PT SDO Dipertanyakan
Logo Apical, PT SDO dan keadaan air laut di sekitar PT SDO (ist/int)
CYBER88 | Dumai - PT. Sari Dumai Oleo (SDO) yang beralamat di Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai disinyalir telah melakukan Pembuangan limbah ke laut Dumai berjenis limbah Fly Ash Buttom Ash (FABA) yaitu sisa dari hasil pembakaran batu bara. Senin, (22/08/22).
Seperti yang dilansir dari media Suaratrust.com pada Senin (22/08/22), PT. SDO sampai saat ini diduga masih juga melakukan aktivitas pembuangan limbah langsung ke laut Dumai, tanpa melalui proses pengolahan terlebih dahulu.
BACA JUGA PT. KAS Diindikasikan Buang Limbah B3 ke Sungai Lamlam di Kab. Inhu
Walaupun FABA saat ini sudah tidak termasuk kategori limbah B3, bukan berarti dapat langsung dibuang ke laut begitu saja. Pembuangan limbah tersebut tetap harus memperhatikan baku mutu air, sehingga tidak melebihi batas baku mutu air yang telah ditetapkan.
Menurut Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Kelautan Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan disebut "Ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional".
BACA JUGA Tim Hukum LPPHI Tolak Dua Saksi SKK Migas Pada Sidang Limbah B3
Saat media ini konfirmasi ke Humas PT SDO Kamerun Bangun terkait limbah FABA ke laut Dumai via telfon WhatsApp, Kamerun menjawab bahwa itu bukan limbah melainkan air payau dan Bangun juga sampaikan tim media untuk silahkan cek Google jika masih tidak percaya.
"Itu bukan limbah FABA seperti yang diberitakan media, itu air payau yang mengalir ke sungai dan berakhir di air laut. Kalau tidak percaya silahkan cek di Google. Jika itu limbah FABA, maka warna air laut tidak seperti itu," jelasnya.
BACA JUGA Lagi...! PT. IKPP TBK Cemarkan Lingkungan Cek Fakta di Lapangan
Namun saat kru bertanya apa hal itu sudah teruji laboratorium dan di ketahui Dinas Lingkungan Hidup Kota dan Provinsi, Humas PT SDO langsung memutus pembicaraan.
Namun saat kru bertanya kepada Adi Chandra selaku Gakkum KLHK Wilayah Sumatera terkait limbah PT SDO, Adi menjawab," buat surat pengaduan, sy harus ferivikasi lapangan dulu dan kalau tidak salah itu lindi dari stock file batu bara," jelasnya.
Sementara Gakkum DLHK Provinsi Riau M. Fuad menyampaikan via pesan singkat WhatsApp bahwa, "akan kita check dan Penanaman Modal Asing (PMA,red) izin di keluarkan oleh pusat,".
BACA JUGA MU Tersangka Pengolah Limbah B3 Dihukum 10 Tahun Penjara
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (DLHK) provinsi Riau Mamun Murod saat dikonfirmasi juga menyampaikan dicek izin lingkungan siapa yang menerbitkan, dan jika izin lingkungan yang terbitkan pemkab Kota (Pemkab Kota Dumai, red), maka pembinaannya menjadi tanggung jawab Kota (bukan provinsi,red)," ulas Murod.
Namun berdasarkan UU no 23 /2014 mengenai peraturan pusat dimana pusat menyerahkan seluruhnya ke pemerintah daerah, dan perihal pencemaran lingkungan yang terjadi di pemerintahan daerah adalah tanggung jawab pihak provinsi (DLHK provinsi,red) Mamun Murod menyatakan secepatnya akan turun kan tim DLH Dumai dan akan menyurati DLH Kota Dumai.
"Saya akan perintahkan Tim DLH Kota Dumai secepatnya turun untuk tindak lanjut perihal limbah FABA tersebut serta kami akan menyurati DLH Kota Dumai.
Dan terkait UU nomor 23 itu, provinsi tentu punya tanggung jawab utk persetujuan lingkungan yang diterbitkan provinsi dan bisa saja memberikan bantuan ke kabupaten jika diminta dan itu ada kaitannya dengan penganggaran. Karena kalau bukan kewenangan kita terus kita tindaklanjuti ujungnya kita (DLHK Provinsi Riau) akan kena dalam pemeriksaan (APH, red)," jelasnya.
Sementara Kasi AMDAL provinsi Riau Irli S saat dikonfirmasi hanya membaca tidak menjawab.
Tommy F. Manungkalit, S. Kom., SH sebagai Aktivis Lingkungan Hidup menyayangkan penjelasan yang diberikan oleh Humas PT SDO Kamerun Bangun.
"Jika Humas PT SDO sampaikan itu air payau yang mengalir ke laut, saya meminta bukti hasil uji laboratorium dan hasil baku mutu air laut di sekitar pesisir pantai lokasi Pabrik PT SDO, dan apabila ada melakukan tindakan pencemaran di laut baik perusahaan atau perorangan maka akan dikenakan pasal 104 UU 32 Tahun 2009 : "Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 60, dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3M," ujar Tommy FM di kantornya.
Tommy juga menambahkan bahwa pelaku yang sengaja melakukan perbuatan-perbuatan dilampauinya baku mutu air laut yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dipidana penjara 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 M, Rp 10 M. **


Komentar Via Facebook :