Kapolsek Lubuk Dalam JT Silaban Sebut Ada Dokumen Tetapi Tidak Perlihatkan, dan akui bahwa pemilik kayu Ilegal bernama Iwan

Ada Apa Antara Kapolsek Lubuk Dalam dan Oknum Penampung Kayu Ilegal?

Ada Apa Antara Kapolsek Lubuk Dalam dan Oknum Penampung Kayu Ilegal?

CYBER88 | Siak - Dugaan adanya oknum penampung kayu hasil penebangan liar atau tidak memiliki dokumen yang sah di Desa Rawang Kao Barat, Kecamatan Lubuk Dalam, Siak, Kapolsek Lubuk Dalam AKP JT Silaban sampaikan, bahwa pemilik usaha kayu mengantongi dokumen. 

"Ada dokumennya," kata Kapolsek Lubuk Dalam saat dikonfirmasi, Senin (22/8/2022).

BACA JUGA  Oknum Penampung Kayu Ilegal-di Desa Lubuk Dalam Bebas Beroperasi Polisi Diminta Atensi

Sayangnya, Kapolsek Lubuk Dalam tidak memperlihatkan dokumen, yang disebutnya dimiliki oleh Iwan. 

Kapolsek juga tidak menjawab pertanyaan jurnalis saat ditanyakan soal izin usaha kayu milik Iwan.

Informasi yang layak dipercaya, oknum bernama Iwan ditengarai atau diduga menjual kayu olahan hasil ilegal logging.

"Ya kalau beli kayu Mahang ya di tempat Iwan pak. Dan pak Iwan saya nggak tau dapat kayunya dari mana. Kebiasaan kayu itu dapatnya dari Sumatera Barat pak," kata sumber sambil meminta namanya tidak dicantumkan, Minggu (21/8/2022).

BACA JUGA  Ditanyakan Perihal Judi Kapolsek Kerinci Kanan Tantang Wartawan Ikut Tangkap, Wartawan Disebut Geng

Amatan jurnalis di gudang kayu milik Iwan, terdapat puluhan kubik kayu yang diduga tidak berdokumen siap untuk dipasarkan. Pekerja kayu saat ditanyakan soal asalnya, mengaku tidak mengetahui.

"Saya hanya bekerja pak. Soal itu tanya saja ke pak Iwan," ujar pekerja dengan nada ketus.

Iwan saat ditemui di kediamannya tidak berhasil. Sementara nomor handphone milik Iwan saat dihubungi tidak kunjung diangkat.

Dikutip dari berbagai sumber, Direktur Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Purwadi Suprihanto menyebut pasar komoditas kayu sangatlah luas. Pohon yang sudah memasuki masa panen akan ditebang dan diolah menjadi beberapa bahan dasar kebutuhan industri seperti industri mebel, industri perangkat rumah atau olahan kayu seperti bahan baku veneer. Jenis kayu hasil kebun seperti kayu sengon atau kayu kelapa dan sejenisnya mungkin tidak memerlukan persyaratan khusus, namun pendirian usaha yang melibatkan jenis kayu tertentu seperti jati dan sebagainya tetap harus dilaksanakan dibawah perizinan Perhutani untuk menghindari illegal loging atau penebangan liar. Pengusaha yang ingin menjual kayu berkualitas dari Perhutani harus memiliki surat Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (selanjutnya disebut IUIPHHK).

Penjualan kayu pada tingkat petani pada umumnya dilakukan dalam bentuk pohon yang masih berdiri dilahan milik petani. Selanjutnya kayu-kayu tersebut akan dijual lagi oleh pedagang kayu kepada makelar kayu. Setelah terjadi kesepakatan harga antara pedagang kayu dengan makelar kayu, maka pedagang kayu akan menebang pohon-pohon tersebut. Pedagang kayu perlu  mengurus ijin tebang dan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) untuk mengangkut hasil hutan kayu yang berasal dari hutan hak (lahan milik) masyarakat (sesuai Peraturan Menteri Kehutanan No. P.33/ Menhut-II/ 2007). 

Komentar Via Facebook :