Tersangka YP "Judi Sabung Ayam" Ter Ancam Vonis 10th Penjara

Tersangka YP "Judi Sabung Ayam" Ter Ancam Vonis 10th Penjara

CYBER88 | Sukabumi -- Judi Sabung ayam dengan taruhan uang sebesar Rp. 50.000.,- (Lima puluh ribu rupiah) digerebek oleh petugas Polisi dari Polsek Nagrak Polres Sukabumi pada malam Minggu (20/08/22) sekira pukul 23.00 wib berlokasi di Kampung Cikanyere RT 001/007 Desa Cisarua Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah dalam rilis kasus tersebut mengatakan pihaknya telah mengamankan empat orang pelaku dengan barang bukti berupa tiga ekor ayam, satu buah jam dinding, uang tunai dengan jumlah Rp. 300.000,- dan kalangan tempat sabung ayam yang terbuat dari bahan spon.

Tempat disediakan YP yang sudah ditetapkan juga sebagai tersangka," ungkap Dedy kepada awak media yang hadir dalam giat ekspos itu.

Komentar Via Facebook :