Tuntut Transparansi Penyidikan, BALHI Tagih SP2HP ke Kapolda Banten Terkait Lapdu PT. LOC

Tuntut Transparansi Penyidikan, BALHI Tagih SP2HP ke Kapolda Banten Terkait Lapdu PT. LOC

CYBER88 | Serang – Banten Antisipator Lingkungan Hidup Indonesia (BALHI) menyurati kembali Polda Banten pada Jumat, 22 Juni 2022. BALHI melakukan pengaduan melaui No surat 027/BALHI/LP.PLH/VI/2022 atas dugaan Limbah B3 yang mengandung Prekusor (Bahan Baku Narkotika). 

Dalam keterangan Heri, Ketua Umum BALHI, kepada awak media, Kamis (26/8), menerangkan bahwa pada bulan Juni lalu pihaknya melakukan pengaduan namun hingga saat ini tidak pernah diberi tahu proses apa saja yang sudah di lakukan pihak kepolisian. Penyidik Kepolisian Daerah Banten tidak pernah memberikan Surat Perintah Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP).

"Sudah jelas dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tidak Pidana Pasal 39 ayat 1 mengatakan, dalam hal ini menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan. Penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor, baik diminta ataupun tidak diminta secara berkala, paling sedikit kali setiap bulan," jelasnya.

Lanjutnya, sedangkan dalam pasal 33 ayat 1 poin c menjelaskan, bahwa menindaklanjuti perkara yang menjadi perhatian masyarakat, oleh karna itu, BALHI mempertanyakan perkembangan perkara atas pengaduan tersebut.

"Jika penyidik menemukan cukup bukti atas laporan kami, kami minta agar proses ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku," ungkap Heri.

Dalam kesempatan ini, awak media mendapatkan informasi bahwa surat yang dilayangkan BALHI ditembuskan ke Irwasda Polda Banten, Kabid Propam Polda Banten, Ombudsman Provinsi Banten, Kompolnas, dan Komnasham.

Komentar Via Facebook :