Paska Putusan Praperadilan Ke 1 Ditolak, Suripto Nitihardjo Kembali Ajukan Praperadilan

Paska Putusan Praperadilan Ke 1 Ditolak, Suripto Nitihardjo Kembali Ajukan Praperadilan

CYBER88 | Karawang - Sebelumnya Suripto Nitihardjo sebagai pemohon yang didampingi Kuasa Hukum mengajukan Praperadilan ke PN (Pengadilan Negeri) Karawang Kelas I B karena adanya penetapan tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan, kepada termohon Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Karawang.

Namun berdasarkan keputusan sidang praperadilan yang diajukan pemohon. Hakim Hartati SH yang memimpin jalannya persidangan praperadilan pertama tersebut menolak permohonan pemohon praperadilan yang membuat pemohon mengajukan kembali praperadilan untuk mencari sebuah keadilan.

Dalam sidang praperadilan kedua yang telah diagendakan Pengadilan Negeri Karawang kelas I B Senin (29/0802022), pihak Termohon dari Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Karawang tidak hadir dalam persidangan perdana praperadilan yang kedua,sehingga sidang praperadilan kedua ini diundur hingga tanggal 19 Agustus 2022. seperti yang dikatakan Hakim Rahmat Hidayat Batubara ST, SH, MH yang memimpin jalannya Sidang Praperadilan kedua dari pemohon Suripto Nitihardjo.

"Sebelumnya undangan praperadilan telah disampaikan kepada pemohon dan termohon dengan agenda sidang praperadilan hari ini Senin (29/08/2022). Berhubung dari pihak termohon (Polres Karawang.red) tidak hadir dan tanpa adanya konfirmasi, maka sidang praperadilan diundur hingga Senin 19 September 2022."

Diundurnya persidangan praperadilan kedua yang sudah diagendakan Pengadilan Negeri Karawang Kelas I B hingga 19 September 2022. Pihak pemohon yang diwakili oleh Dr. Hendricus sidabutar.,SH.MH.,M.Kn selaku Kuasa Hukum Pemohon (Suripto Nitihardjo.red) tetap patuh dan tunduk serta menghormati apapun tentang agenda persidangan.

Komentar Via Facebook :