Pemerhati : Pengakuan HA Kalau Tak Penuhi Unsur Pasal 184 KUHAP, Dapat Berpotensi Merugikan Nama Baik DA
CYBER88 | Karawang - Pengakuan salah seorang kontraktor yang mengaku sudah menyerahkan uang sebesar Rp 220 juta kepada salah satu orang kepercayaan DA selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang yang berinisial RB (almarhum) terus bergulir dan mendapat respon masyarakat.
Dimana HA sebagai kontraktor penyedia jasa berharap mendapatkan paket proyek yang dibiayai langsung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Karawang.
Namun berdasarkan pengakuan HA, setelah menyerahkan uang secara bertahap itu, sejak Tahun 2020 lalu, tak kunjung mendapatkan paket proyek, dari Dinas PUPR Karawang, yang kemudian HA membuka permasalahnya ke ruang publik, hingga menjadi pemberitaan salah satu media mainstream, dan menganggap bahwa DA telah ingkar janji.
Mendapati informasi seperti itu, pemerhati politik yang juga merupakan Ketua salah satu organisasi profesi advokat, H. Asep Agustian, SH. MH, berpendapat bahwa tindakan HA ini sangat lah gegabah.
"Menyampaikan sesuatu hal ke ruang publik yang belum tentu kebenarannya bisa diuji secara hukum. Sebagaimana ketentuan Pasal 184 Ayat (1) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dimana yang namanya alat bukti sah menurut Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, ialah sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa," Urainya, Rabu (17/8/2022).
Lebih lanjut, Asep Kuncir (Askun) panggilan akrabnya mengatakan, "Kalau pun iya benar telah terjadi proses serah terima uang kepada RB? Itu pun kalau yang bersangkutannya masih hidup, kemudian disaksikan oleh beberapa orang saksi dan adanya berupa petunjuk. Tapi segala kemungkinan masih sangat mungkin terjadi,"
"Bisa saja bukan masuk dalam konteks penipuan. Melainkan masuk dalam suap menyuap, yang artinya HA sendiri terlibat. Atau bisa juga itu merupakan bentuk pinjam meminjam uang. Tapi itu tadi, semuanya kembali lagi pada Pasal 184 Ayat (1) KUHAP. Kalau syarat sebagimana yang ditentukan pada poin itu tidak ada, ya percuma," Terangnya.
Askun menyarankan, "Sebaiknya dalam mengungkapkan permasalahan seperti ini ke ruang publik, harus lebih berhati - hati, tidak boleh sembarangan dan asal jeplak tanpa didukung dengan poin - poin yang tertuang dalam Pasal 184. Salah - salah malah jadi potensi fitnah dan ngejelimet pada yang mengungkapkannya,"
"Tugas dan pekerjaan Dinas PUPR ini sangat banyak, mereka harus menuntaskan program pembangunan yang ditunggu oleh masyarakat, jangan sampai dengan mencuatnya isu seperti ini mengganggu konsentrasi kerja jajaran pegawai didalamnya," Tandasnya.
Menutup statementnya, Askun mengungkapkan, "Informasi dan isu perihal jual beli paket proyek yang dilakukan oleh Dinas PUPR Karawang memang kerap kali mencuat. Tapi mana, belum ada yang bisa dijadikan petunjuk sama sekali? Jangankan untuk memenuhi unsur pada Pasal 184. Petunjuknya saja belum ada sampai saat ini,"


Komentar Via Facebook :