Diduga Terkesan Dipaksakan, Suripto Nitihardjo Didampingi Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan

Diduga Terkesan Dipaksakan, Suripto Nitihardjo Didampingi Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan

CYBER88 | Karawang - PN (Pengadilan Negeri) Karawang Kelas I B gelar sidang Praperadilan yang dipimpin oleh Hakim Hartati SH. atas permohonan Suripto Nitihardjo yang diduga telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan, kepada termohon Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Karawang, Rabu (10/08/2022).

Dalam persidangan praperadilan yang diagendakan Rabu (10/08/2022), Pemohon melalui kuasa hukumnya terlebih dahulu memberikan berkas kepada Hakim yang kemudian dari pihak termohon yaitu Satreskrim Polres Karawang pun turut memverifikasi dan sebaliknya dari Termohonpun memberikan berkas kepada Hakim yang memimpin jalannya persidangan praperadilan.

Setelah memperivikasi dokumen, dalam persidangan praperadilan tersebut, pemohon menghadiirkan 2 saksi yang enggan disebutkan namanya mengatakan usai memberikan keterangan dalam persidangan praperadilan bahwa

"Kehadirannya di persidangan praperadilan ini untuk memberikan keterangan perihal benar tidaknya dan tahu tidaknya perihal dokumen yang diperlihatkan dalam persidangan sejenis fotocopyan." Jelasnya

Ia (Saksi 1.red) menambahkan bahwa dirinya tidak pernah tahu perihal dokumen yang ada dipersidangan tersebut ada aslinya atau tidak, karena tidak pernah diperlihatkan. Tegasnya.

Pada kesempatan tersebutpun, ia (Saksi 1.red) turut mengklarifikasi perihal namanya yang tercatut dalam dokumen fotocopian yang ada dalam persidangan tersebut. Pasalnya, ia resign pada bulan Oktober 2015.

Ditempat dan waktu yang berbeda, Dr. Hendricus sidabutar.,SH.MH.,M.Kn selaku Kuasa Hukum Suripto Nitihardjo mengatakan bahwa

"Sejak 21 Oktober 2021 Suripto Nitihardjo selaku Direktur CV. Supra Jaya Mandiri diduga ditetapkan sebagai tersangka atas pelaporan PT. Mitra Alumindo Selaras (MAS) ke Polsek (Kepolisian Sektor) Kelapa Gading, Jakarta Utara, dengan nomor surat 382/K/VII/2019/PMJ/Res JU/S GD tertanggal 21 Juli 2019 silam.

"Jadi dilaporkan di Polsek Kelapa Gading, lalu dilimpahkan ke Polda Jawa Barat yang akhirnya turun ke Polres Karawang" Jelasnya usai sidang praperadilan, Jum'at (12/08/2022)

Menurut Dr. Hendricus sidabutar.,SH.MH.,M.Kn bahwa penetapan status tersangka terhadap kliennya (Suripto Nitihardjo.red) oleh Polres Karawang terkesan dipaksakan. Pasalnya Kliennya dituduh memesan barang aluminium dari PT. MAS. Padahal tidak pernah Kliennya mengirimkan surat pemesanan apalagi tandatangan tanda  terima barang aluminium milik PT. MAS senilai Rp. 461 juta. Sehingga unsur penyerahan nyata tidak terbukti alias gugur. Istilah hukumnya levering feitelijk( Vide Pasal 612 KUHPerdata).

"Klien Kami tidak merasa bersalah sehingga menguji keabsahan penetapan Tersangka beliau melalui jalur Praperadilan ke Pengadilan Negeri Karawang."

Hendricus menambahkan, berkas perkara atau berkas P-19 diduga telah tiga kali dikembalikan Kejari (Kejaksaan Negeri) Karawang ke Polres Karawang sebagaimana daftar bukti yang diajukan termohon di persidangan aquo.

Karena diduga sudah 3 kali berkas tersebut dikembalikan Kejari Karawang ke Polres Karawang, tentu ini bertentangan dengan Pasal 11 ayat (1),ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) (ayat 6)  Jo Pasal 12  ayat (1) Jo ayat (2) Jo ayat (3) dan Jo ayat (4)  Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PeR_036/A/JA/09/2011 Tentang Standar Operasional Prosedur Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum.

"Klien Kami dituduh telah menerima barang aluminium dan bukti yang diajukan Pihak PT. MAS adalah fotokopi surat jalan, namun Klien kami tidak pernah menandatangani maupun menerima surat jalan dimaksud," jelasnya lagi.

Sementara itu Suripto Nitihardjo yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut merasa kebingungan atas tuduhan terhadap dirinya yang diduga tanpa diperkuat bukti-bukti otentik.

"Artinya, alat bukti tidak ada bahwa saya punya hutang. Dokumen faktur pajak, surat jalan dan kontrak penjualan ada, hanya semuanya Fotokopi," ungkapnya.

Dalam persidangan Praperadilan tersebut, saksi ahli yang dihadirkan pemohon, Dr. Winanto Wiryomartani, SH., M. Hum. menegaskan bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor : 3609 KK/PDT/1985

"Surat Bukti Fotokopi dan tidak pernah  ada surat aslinya, oleh karena mana surat tersebut harus dikesampingkan, bilamana tidak demikian, maka bukti surat berupa fotokopi tersebut, merupakan alat bukti yang tidak sah di dalam persidangan," paparnya.

Diketahui, PT. MAS pada laporannya kepada Polsek Kelapa Gading, merasa ditipu dan dirugikan oleh CV. Supra Jaya Mandiri/Direktur atas nama Suripto Nitihardjo.

Dalam laporan tersebut Suripto dituduh melakukan transaksi jual beli dengan PT. MAS pada 26 November 2015 silam tanpa melakukan pembayaran sesuai janjinya hingga saat ini, sehingga PT. MAS merasa dirugikan sebesar Rp. 461 Juta.

Sementara itu Tim Bidang Hukum Polres Karawang, Polda Jawa Barat dan Kejari Karawang belum bisa ditemui untuk memberikan keterangan perihal diatas.

Komentar Via Facebook :