Jika Temuan BPK Pada Proyek Konstruksi Tak Diselesaikan, Resiko Terberat Ada Pada Penyedia Jasa, Bukan Dinas
CYBER88 | Karawang - Polemik temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Jawa Barat (Jabat) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Karawang yang belum dapat diselesaikan oleh kalangan penyedia jasa terus mendapat respon masyarakat.
Dikarenakan batas waktu penyelesaian yang diberikan oleh BPK sudah berakhir. Oleh karena itu, banyak kalangan yang terus mempersoalkan leletnya penyelesaian dalam bentuk pengembalian dari temuan yang biasa disebut dengan kelebihan bayar.
Sehingga arah dan muara permasalahan selalu disudutkan kepada dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut. Karena dianggap Dinas PUPR dan PRKP sebagai pengelola anggaran, dimana didalamnya terdapat Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Menyikapi hal itu, Wakil Ketua Laskar Merah Putih Markas Daerah Jawa Barat (LMP Mada Jabar), Andri Kurniawan mengatakan, "Memang benar sekali, tanggung jawabnya berada pada setiap OPD, apa lagi OPD teknis seperti Dinas PUPR dan PRKP," Senin, (15/8/2022).
"Tapi saya meyakini, pada saat diinformasikan adanya temuan kelebihan bayar, tentu OPD langsung menginformasikan sekaligus menagihkan kepada pihak penyedia jasa untuk segera memulihkan dengan cara mengembalikan setiap kelebihan bayar yang menjadi temuan BPK," Ungkapnya.
Andri juga menambahkan, "Hanya saja yang jadi kendala, dari sekian banyak titik temuan, tidak semua penyedia jasa kooperatif dan langsung merespon arahan Dinas untuk menyelesaikan temuan. Sementara, Dinas tidak memiliki kewenangan lebih, selain menagih dan mendesak untuk sesegera mungkin menyelesaikan temuan,"
"Padahal secara konsekuensi, jika tidak dapat memulihkan, ada resiko hukum. BPK dapat membuat rekomendasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian atau Kejaksaan, untuk dapat ditindak lanjuti secara aspek hukum," Jelasnya.
Masih menurut Andri, "Jadi, bila mana Dinas sudah secara optimal dan maksimal menagih. Kemudian penyedia jasanya membandel, saya pikir sudah tunai kewajiban Dinas. Jika pada akhirnya harus ada proses hukum, akibat dari rekomendasi BPK, itu semua menjadi resiko penyedia jasa,"
"Namun, tentunya akan sangat merepotkan para pejabat atau pegawai Dinas, bila sampai terjadinya proses hukum. Sebab secara otomatis akan dimintai data serta keterangan dalam Pengumpulan Data (Puldata) dan Pengumpulan Keterangan (Pulbaket). Sebaiknya, sebelum semuanya terlambat, sebaiknya para penyedia jasa yang terdapat temuan dalam pekerjaannya, segera selesaikan," Pungkasnya.


Komentar Via Facebook :